Sidang Kasus Pasir Besi
Pengacara Yakinkan Kliennya Tak Bersalah
Putusan majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan aspek sosial
Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO- Pengacara Eko Fitriyanto dan Slamet, Eko Prihartono menilai putusan hakim tersebut sangat memberatkan kliennya karena tututan dari jaksa hanya hukuman percobaan.
"Kami keberatan dengan keputusan majelis hakim, kami akan menganalisa terlebih dahulu," katanya seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Wates, Senin(9/1/2012).
Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut tidak mempertimbangkan aspek sosial. Padahal tuntutan dari jaksa penuntut umum hanya hukuman percobaan 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Mengenai langkah yang akan diambil terhadap putusan majelis hakim, Eko Prihantono mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Tim penasehat hukum akan berkonsultasi dengan keluarga dan Paguyuban Petani Lahan Pantai. Waktu tujuh hari yang diberikan oleh majelis hakim untuk berfikir akan dimaksimalkan sehingga langkah yang akan diambil bisa tepat.
"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim penasehat hukum, keluarga dan PPLP," jelasnya.
Eko mengungkapkan, kliennya itu tidak bersalah dalam kasus pengrusakan fasilitas milik PT JMI. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditetapkan menjadi tersangka pengrusakan fasilitas miliki PT JMI. Keduanya melakukan pengrusakan saat melakukan unjuk rasa di lokasi Pilot Project PT JMI di Trisik, Kecamatan Galur pada 17 Desember 2010.
Saat itu ratusan massa yang melakukan unjukrasa penolakan tambang pasir besi ricuh sehingga beberapa fasilitas milik perusahaan tersebut rusak. Eko dan Slamet kemudian ditetapkan oleh penyidik dan menjadi tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum, Teguh Ariawan dan Rahmanto sejak 26 September 2011 hingga 25 Desember 2011. (*)