Pembahasan XT-Square Molor Lagi

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemisahan Aset untuk operasionalisasi XT Square terancam akan molor.

Tayang:
Penulis: Rina Eviana Dewi | Editor: ufi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemisahan Aset untuk operasionalisasi XT Square terancam akan molor. Perihal pemisahan aset  masih harus menempuh jalan yang panjang khususnya soal sertifikat kepemilikan tanah XT Aquare yang dimiliki Pemkot Yogyakarta.

Terkait status kepemilikan sertifikat tanah, dewan akan meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Sebab selama ini salah satu fraksi yakni Demokrta masih menghawatirkan soal status kepemilikan tanah XT Square yang nantinya asetnya akan dipisahkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kepada Badan Umum Milik Daerah (BUMD) pengelola pusat kerajinan dan seni di wilayah Yogyakarta selatan ini.


"Tadi kami sudah bertemu dengan BPN. Dan sudah ada penjelasan dari BPN bahwa benar tanah milik Pemkot hanya memiliki hak pakai," kata Ketua Pansus Pemisahan Aset sekaligus Ketua Komisi C DPRD Yogyakarta, Zuhrif Hudaya, Senin (9/1).


Setelah mendapat penjelasan secara detail dari BPN maupun Kejari soal status tanah milik Pemkot baru kemudian soal pemisahan aset akan dilakukan langkah lebih lanjut. "Kamis besok akan ada pemaparan dari BPN dan Kejari soal status kepemilikan tanah XT Square. Berdasarkan instruksi pimpinan dewan pemaparan akan dilakukan di depan seluruh anggota dewan yang jumlahnya 40 orang," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved