Mantan Anggota DPRD Kota Segera Dieksekusi

Kejari Sudah Layangkan Panggilan

Empat mantan anggota DPRD Kota Yogya periode 1999-2004 yang jadi terpidana kasusDPT mengaku belum menerima salinan putusan MA dari PN Yogya

Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA-  Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kardi SH, mengatakan, empat orang dari 12 mantan anggota DPRD Kota Yogya periode 1999-2004 yang jadi terpidana kasus Dana Purna Tugas (DPT) mengaku belum menerima salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Informasi itu diperoleh Kejari Yogyakarta menyusul surat balasan dari keempat mantan anggota dewan yang tidak disebutkan namanya. Kejari Yogyakarta telah melayangkan surat panggilan untuk 12 eks anggota dewan, sebagai tahap awal proses pelaksanaan putusan MA. 

Mestinya ada 13 orang yang akan dieksekusi, namun satu orang atas nama Ary Dewanto dicoret karena perkaranya gugur setelah terdakwa meninggal dunia. Kejari Kota Yogya memanggil mereka untuk datang ke Kejari Yogayakarta Senin (9/1) ini. 

"Senin besok kita sudah panggil mereka untuk pemeriksaan pertama," ujar Kardi dihubungi Tribun, Sabtu (7/1). Menanggapi empat orang yang mengaku belum menerima salinan putusan MA, Kejari Yogyakarta akan cek silang ke PN Yogya.

"Hari Jumat (6/1), kami dapat surat balasan dari empat orang, mereka belum mendapatkan suratnya. Untuk itu, kami pastikan dulu ke PN," kata Kardi.

Kejari menerima surat pemberitahuan tentang putusan MA yang menolak kasasi ke-12 terdakwa melalui surat bernomor 150 K/PID.SUS/2009 yang disampaikan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogya, Rosalia Sunarni.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved