Sidang Kasus Pasir Besi
Eko dan Slamet Hanya Terdiam
Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun
Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO- Eko Fitriyanto (25) dan Slamet (33) terdakwa kasus pengrusakan fasilitas Pilot Project penambangan pasir besi di Trisik, Galur milik PT Jogja Magasa Iron divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, Senin(9/1).
Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Mendengar putusan hakim yang lebih berat dari tuntuan jaksa, Eko dan Slamet langsung terdiam. Mereka tidak menyangka akan dihukum penjara selama tiga bulan karena tuntutan jaksa penuntut umum hanya pidana percobaan. Selepas ketua majelis hakim mengetukkan palu tanda sidang ditutup, keduanya langsung menjabat tangan orang-orang yang mengadilinya itu.
Tak lama kemudian, keduanya langsung berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Eko Prihartono dan langsung keluar dari ruang sidang. Eko dan Slamet tidak mau berkomentar terhadap putusan tersebut. Keduanya menyerahkan semuanya kepada pengacaranya. Raut wajah keduanya terlihat kecewa, mereka kemudian langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Wates.
"Saya menyerahkan semuanya kepada pengacara saya," kata Eko singkat. (*)