Interaktif Pelayanan Publik

Cara Memblokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Pemblokiran bisa dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan di mana STNK tersebut diterbitkan.

Tayang:
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Untuk menghindari pajak progresif terhadap kepemilikan mobil lebih dari satu, maka mobil yang sudah menjual ke pihak lain namun masih atas nama yang bersangkutan disarankan untuk segera diblokir.

Pemblokiran bisa dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan di mana STNK tersebut diterbitkan.

Pemohon dipersilahkan datang sendiri ke Kantor Samsat untuk mengurus pemblokiran kendaraan cukup dengan membawa kartu identitas diri yang masih berlaku.

Jika pemohon lupa dengan nomor polisi kendaraan yang sudah tidak dimiliki atau dikuasai,  Kantor Samsat akan telah menyediakan blanko pernyataan yang dapat diisi sebagai pernyataan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak dimiliki atau dikuasai lagi.

Jika masih ada yang kurang jelas, dapat menghubungi Kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (*)

Penjelasan diampaikan oleh: 
Totok Jaka Suwarta SH
Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan
Kantor Samsat
Kota Yogyakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved