Anggota Dewan Garut Yang Bermasalah Belum Dicopot
Seorang anggota Komisi II, DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial ZA yang ditangkap Polisi Resor Jakarta Timur karena kasus penipuan
Tayang:
Editor:
ufi
TRIBUNJOGJA.COM, TASIKMALAYA- Seorang anggota Komisi II, DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial ZA yang ditangkap Polisi Resor Jakarta Timur karena kasus penipuan belum tentu dikeluarkan dari keanggotannya sebagai anggota DPRD sebelum ada putusan hukum dari Pengadilan.
"Karena ini masih dalam proses belum ada putusan apakah dia itu benar bersalah atau tidak, jadi status keanggotannya kita nunggu dulu putusannya," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Ade Ruhimat saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (3/1/2011).
Ia menjelaskan pemberhentian anggota DPRD harus ada surat keputusan dari Gubernur yang sebelumnya setelah ada putusan dari Pengadilan bahwa pihak yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
"Setelah ada putusan dari Pengadilan baru harus ada putusan dari Gubernur dalam pemberhentiannya," jelas Ade.
Sementara ZA di Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, kata Ade, statusnya masih tetap menjadi anggota dewan dari Fraksi PPP, namun sementara waktu tidak masuk kantor atau bekerja menjalankan tugasnya karena sedang mengikuti proses hukum.
Meskipun tidak masuk kerja, kata Ade, sementara waktu tidak mengganggu program maupun tugas anggota DPRD dijajaran Komisi II yang diantaranya membidangi perekonomian dan perdagangan.
"Ya masih menjadi anggota DPRD, karena sekarang ini kan masih dalam proses, siapa tahu nantinya menjadi tahanan kota atau tidak bersalah," kata Ade.
Sementara itu ZA yang ditangkap Polisi 13 Desember 2011 di Kota Tasikmalaya, karena dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang warga Jakarta sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 487 juta.(*)