Sertifikasi Dorong Masyarakat Kenali Harga Kayu

Sertifikasi legalitas kayu mendorong masyarakat mengenali standar harga jual kayu di pasar internasional dan domestik

Tayang:
Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL- Sertifikasi legalitas kayu mendorong masyarakat mengenali standar harga jual kayu di pasar internasional dan domestik maupun lokal, kata Ketua Koperasi Wana Manunggal Lestari Kabupaten Gunung Kidul Sugeng Suyono. 

"Maka, adanya program sertifikasi legalitas kayu yang melibatkan organisasi nonpemerintah dan pemerintah daerah, dimaksudkan  mendorong anggota kelompok mengenal standar harga, sehingga tidak tertipu pengepul kayu, yang biasanya membeli kayu dengan harga murah," katanya di Gunung Kidul, Sabtu (31/12/2011).

Ia mengatakan masyarakat sering kesulitan menentukan harga kayu sebelum mendapatkan pendampingan dari organisasi nonpemerintah maupun pemerintah daerah, sehingga kayu dijual dengan harga murah kepada pengepul.

"Pemilik kayu dahulu menjual kayu berdiameter 20 hingga 28 dengan harga murah, yakni Rp1 juta kepada pengepul kayu. Padahal, harga standarnya bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta," katanya.

Ia mengatakan sebelum mengenal sertifikasi legalitas kayu masyarakat pemilik kayu seringkali tertipu dengan tawaran harga yang murah dari pengepul.

Menurutnya, selain mengenal harga, masyarakat yang menjadi anggota koperasi kini juga semakin mengenal waktu penebangan atau waktu panen kayu yang baik dan memiliki nilai jual yang tinggi.

"Di Gunung Kidul penebangan pohon jati berumur muda masih marak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Melalui pendampingan secara rutin mereka setidaknya mengenal pola dan teknis penebangan pohon yang baik dan memperhatikan kelestarian hutan," katnya.
Ia mengatakan kayu yang bersertifikat memiliki nilai jual yang tinggi di pasar internasional maupun lokal.

Dia mencontohkan kayu dengan diameter tujuh hingga 10 meter kubik hanya dihargai Rp600.000 oleh pembeli tingkat lokal, sedangkan di tingkat industri dihargai Rp750.000.

Menurutnya, kayu berdiameter 12 hingga 16 meter kubik dihargai Rp900.000 di tingkat lokal, sedangkan di tingkat industri sebesar Rp1,2 juta.

Ia mengatakan untuk kayu berdiameter 20 hingga 28 meter kubik di tingkat lokal sebesar Rp1,8 juta dan Rp2,4 juta di tingkat industri.(*)
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved