Lombok Timur Sita 70 Meter Kubik Kayu

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berhasil menyita sebanyak 70 meter kayu

Tayang:
Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, LOMBOK- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berhasil menyita sebanyak 70 meter kayu selama 2011 dari 21 kasus kayu bermasalah yang berhasil diungkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur    Salmun Rachman di Selong, Sabtu mengatakan,  sedangkan tiga kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan setelah dilakukan penyidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

"Kayu bermasalah itu merupakan hasil operasi kayu di tanah  hak milik yang dilarang untuk ditebang sebagaimana diatur  dalam Perda No 10 tahun 2010 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM)," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam Perda IPKTM itu sudah dijelaskan kayu yang dilarang untuk ditebang adalah kayu raram, asam, kesambik, rajam dan bakau.  Kayu yang disita itu ada diantaranya yang tidak diketahui pemilikhya.

Kayu hasil sitaan itu hingga kini masih tersisa sebanyak 30 meter kubik di kantor Satpol PP Lombok Timur, karena kayu itu tidak  jelas pemiliknya.

"Kami menemukan kayu itu di pinggir jalan  di kawasan hutan Lombok Timur  bagian utara seperti di Kecamatan Sembelia dan Sembalun maupun bebera kawasan hutan lainnya.

Menurut dia, kayu yang ditumpuk oleh warga di pinggir jalan itu diduga hasil penebangan di kawasan hutan yang dikarang ditebang, karena akan merusak kelestarian hutan yang saat ini kondisinya cukup  memprihatinkan.

"Kebanyakan kayu yang disita itu kebanyakan dari hasil operasi yang dilakukan pada saat musim pengomprongan tembakau tahun 2011," kata Salmun.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi  pada 2012 terutama di sejumlah titik rawan penebangan secara ilegal,  termasuk menjelang musim pengomprongan tembakau, karena seringkali para petani tembakau membeli kayu untuk bahan bakar oven tembakau.

"Kami selaku aparat penegak Perda akan menjalankan  tugas sesuai dengan aturan yang ada dan akan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap perda tersebut," kata Salmun Rachman. (*)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved