Stan Pedagang Pasar Malam Dirobohkan

“Tentu saja kecewa besar. Kita merasa cuma dipermainkan saja sebagai rakyat kecil,” ucapnya, Klaten, Kamis (22/12/2011).

Tayang:
Penulis: oda | Editor: Sulistiono
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obet Doni Ardianto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Ujang Ahmad (55) hanya bisa pasrah dengan keputusan pimpinannya untuk merobohkan stan jualan di hiburan pasar malam. Dari dua pekan mendapatkan izin berjualan di alun-alun, dia hanya bisa berjualan empat hari. “Tentu saja kecewa besar. Kita merasa cuma dipermainkan saja sebagai rakyat kecil,” ucapnya, Klaten, Kamis (22/12/2011).


Seratusan pedagang dan arena bermain anak-anak di pasar malam di Alun-alun Klaten terpaksa membongkar stan milik mereka, pada Kamis (22/12/2011). Padahal mereka baru mulai berdagang Sabtu (17/12) lalu, dengan perizinan dari Polres Klaten dan DPU Klaten hingga Selasa (3/1/2011). Namun sayangnya perijinan dari DPU diduga dipalsukan pihak dalam.


“Ternyata ada orang DPU yang membuat suratnya namun tidak menunjukkan kepada atasannya, dan ternyata juga di Alun-alun juga diadakan Klaten Berdzikir bersama Habib Syech pada Jumat (23/12/2011). Ini merupakan penipuan. Pegawai negeri seperti itu kok mau dipakai pemerintah,” tegas warga Delanggu itu.


Satpol PP yang mendapatkan mandat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) KLaten telah mendatangi pasar malam tersebut sebanyak dua kali. Hari pertama pada Rabu (21/12) siang dengan mendatangi setiap stan untuk segera menutup stan mereka, dan Hari kedua, Kamis (22/12) siang dengan mencoba menemui perwakilan pedagang dan hiburan tanpa memasuki arena pasar malam.


“Saya minta intuk tidak masuk ke lapangan karena dapat mengganggu transakasi jual beli. Saya pun mengikuti dan meminta waktu besok (Jumat) pagi bagi saya untuk mengosong stan. Padahal sebagian besar pedagang ada yang sudah bayar DP uang sewa stan. Ada yang Rp 300 ribu, ada pula yang Rp 400 ribu,” paparnya.


Sama dengan pimpinan arena bermain anak-anak atau hiburan, Siswo Sarjono (71) hanya bisa mengikuti permintaan DPU untuk membongkat arena permaianannya yang berupa kemudi putar dan kincir angin. “Kalau saya hanya ikut saja supaya lain waktu mudah untuk mendapatkan ijin lagi. Memang gara-gara pimpinannya tidak diberi tembusan, maka hal ini bisa terjadi,” tuturnya.


Saat dikonfirmasi, Kepala DPU Klaten, Tadjudin Akbar, membenarkan adanya surat izin dari DPU yang dipalsukan tersebut. Surat tersebut dipalsukan oleh anak buahnya sendiri, yaitu Kepala UPTD Fasilitas Umum, Raden Sujana. Ijin tersebut dinyatakan palsu karena tidak melalui prosedur yang benar dan tidak masuk ke DPU.


“Kami merasa tidak mengeluarkan ijin tapi tiba-tiba ada pasar malam di alun-alun. Tentu saja kami meminta untuk segera dibongkar. Izin tersebut dibuat diluar DPU dan dipalsukan. Saat ini Raden Sujana sedang dalam proses penegakan disiplin di BKD,” jelasnya.


Sementara itu, Bupati Klaten, Sunarna, mengatakan bahwa berdasarkan aturannya alun-alun tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial. Pemalsuan izin tersebut harus diberi tindakan tegas supaya tindakan seperti itu tidak akan terulang lagi.


“Bukan karena akan ada Habib Syech pembongkaran tersebut dilakukan. Namun kebetulan ijinnya yang digunakan palsu. Ini termasuk pelanggaran pemanfaatan jabatan jadi bisa diturunkan jabatannya,” tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved