Pacific Place Siapkan Advokat untuk Kasus BlackBerry Bellagio

Menurut Monica, masalah hukum saat ini tengah diselesaikan bersama pihak-pihak lainnya di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Editor: jun
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Untuk menyelesaikan insiden peluncuran perdana BlackBerry Bold 9790 atau Bellagio di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2011) lalu, dan melindungi secara hukum General Manager Pacific Place berinisial MCB, yang telah ditetapkan  tersangka, manajemen Pacific Place  menyiapkan advokat dari sebuah kantor advokat. Namun, manajemen Pacific Place merahasiakan advokat atau pengacara yang mendampingi kepentingannya tersebut.

Marketing & Communication Coordinator Pacific Place Monica Cindy Nugroho, Senin (5/12/2011), di kantornya, menolak menyebutkan pengacara yang mendampingi kepentingan Pacific Place dan salah seorang general manager (GM)-nya.  "Ada, selain untuk menyelesaikan masalahnya, juga untuk mendampingi GM selama proses di kepolisian," tandas Monica, tak mau merinci nama lawyer dan asosiasi pengacaranya.

Menurut Monica, masalah hukum saat ini tengah diselesaikan bersama pihak-pihak lainnya di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. "Ini kan musibah, siapa yang menyangka. Kami kan ingin semuanya berjalan baik, akan tetapi apa boleh buat memang yang berminat ribuan. Namun, kami ingin menyelesaikannya dengan baik," tambah Monica.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan menetapkan empat tersangka dalam insiden yang menyebabkan orang lain pingsan dan luka-luka saat peluncuran perdana BlackBerry Bold 9790 atau Bellagio di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Empat orang tersangka itu, selain warganegara Inggeris berinisial CAS dari Research In Motion (RIM) Indonesia, konsultan keamanan TWB, GM Pacifif Place berinisial MCB dan EA seorang organizer acara (EO). Mereka tak ditahan, akan tetapi wajib lapor dan diancam hokum pidana paling lama 5 tahun atau kurungan selamanya setahun dan acaman hukuman pidana paling lama sembilan atau enam bulan lamanya berdasarkan Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved