Polda Jateng Simpulkan Ijazah Untung Palsu
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Bambang Rudi Pratiknyo, mengatakan beberapa saksi yang diperiksa adalah guru dan pegawai tata usaha sekolah
Penulis: ptt | Editor: purnarif
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Bambang Rudi Pratiknyo, mengatakan beberapa saksi yang diperiksa adalah guru dan pegawai tata usaha sekolah di mana yang tertulis di ijazah dan mereka menyatakan tidak pernah ada siswa bernama Untung Sarono Wiyono Sukarno. "Pihak sekolah yang tertulis di dalam ijazah mengaku tidak pernah ada siswa yang dimaksud dan nomor ijazah tidak terdaftar di sekolah tersebut," katanya, di Mapolda Jateng, Selasa (6/9).
Ijazah Untung tertulis bersekolah di SMA Sembada yang terletak di Jalan Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara ternyata sekolahan tersebut sudah bubar pada 1990. "Sekolah yang diaku Untung berdiri pada 1980 dan bubar 1990, yang aneh ijazah dikeluarkan 1971 dan nomor ijazah yang tertulis di ijazah tersebut bukan berasal dari SMA Sembada," jelasnya.
Bambang Rudi melanjutkan, nomer ijazah justru tercatat di SMA 6 Jakarta atas nama Ratna Bidayat dan pihaknya tidak mengetahui dari mana Untung mendapatkan ijazah tersebut. "Tidak diketahui dari mana Untung mendapat ijazah, yang jelas ia menggunakan ijazah tersebut ketika mencalonkan diri pada pemilukada," tambahnya.
Untung saat mencalonkan diri sebagai bupati, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sragen tapi entah kenapa kemudian dia dinyatakan lolos verifikasi. Mantan Bupati Sragen tersebut, berpendidikan terakhir di Sekolah Teknik (setara SMP) Sragen setelah tamat dari SD Kroyo Karangmalang Sragen.
Beberapa saat menjelang pelantikan bupati, KPUD meminta fotokopi ijazah yang diberikan dilegalisir tapi bukannya memenuhi permintaan tersebut justru menggantinya dengan ijazah Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Ulum Jomblang. "Dari hasil klarifikasi, ijazah tersebut asli tapi ijazah SMA yang palsu sudah digunakan dalam pemilukada dari tahap awal sampai pencoblosan sehingga tetap memenuhi unsur pidana," tegasnya.
Waditreskrimum, AKBP A Yudi Suwarso, ketika diperiksa di Lapas Kedungpane pada Kamis (18/8), Untung tidak menyatakan ijazahnya asli atau tidak. "Untung hanya menyatakan, ijazah yang digunakannnya untuk maju pemilukada tidak bisa dilegalisir dan tidak bisa digunakan," ujarnya.
Saat ditanya oleh penyidik, apakah pernah bersekolah di Sekolahan yang terletak di Jakarta Utara, tersangka kasus korupsi tersebut tidak menjawab dengan gamblang. "Tersangka hanya menjawab bahwa pernah mengikuti ujian di sekolah tersebut," lanjut orang nomor dua di Ditreskrimum yang memastikan Senin (12/9) dilimpahkan ke Kejati Jateng.