Diduga Korupsi Massal, 32 Tokoh Gunungkidul Jadi Tersangka

Siwi menambahkan, dari jumlah tersebut ada 7 orang yang kini masih aktif sebagai anggota dewan

Editor: Setya Krisna Sumargo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSARI - Kepala Kejari Gunungkidul, Eko Siwi Iriani SH, mengatakan kasus dugaan korupsi dana tunjangan anggota DPRD Gunungkidul TA 2003-2004, ditingkatkan ke penyidikan sejak 27 Juli 2011. 

Akibat perbuatan yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar itu, sebanyak 32 tokoh Gunungkidul, baik yang masih menjabat di dewan maupun yang tidak, kini ditetapkan menjadi tersangka. 

"Setelah proses hukum berjalan selama lima tahun sejak tahun 2006, sebanyak 32 anggota dewan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka tidak mengindahkan pengembalian dan ada indikasi merugikan negara," kata Siwi dihubungi TribunJogja.com, Kamis (4/8).

Siwi menambahkan, dari jumlah tersebut ada 7 orang yang kini masih aktif sebagai anggota dewan. Sebanyak 4 orang sebagai anggota DPRD Gunungkidul dan 3 orang lainnya sebagai anggota DPRD Propinsi DIY.  

Saat ini, pihaknya tengah memfokuskan permasalahan tersebut, terhadap  orang yang paling bertanggung jawab dalam pencairannya termasuk anggota DPRD waktu itu yang telah menerimanya.

Dari data yang ada, untuk sementara dana tunjangan anggota DPRD yang diperkarakan tersebut meliputi beberapa pos anggaran, seperti  misalnya tunjangan pemeliharaan kesehatan, perawatan pengobatan serta tunjangan bahan bakar minyak (BBM) dan oli. 

Tak hanya itu, dugaan  kasus korupsi tersebut, terjadi lantaran pencairan dana tersebut menjadi bentuk penyimpangan karena pencairannya dilakukan tidak melibatkan pihak ketiga.

Secara terpisah, Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Gunungkidul, I Ketut Santosa, mengatakan sampai saat ini, ia belum mendapatkan surat dari Kejari, terkait adanya penetapan 32 tersangka tersebut. 

"Sampai saat ini, surat belum saya terima, dan saya masih belum bisa memberikan komentar," katanya saat dihubungi Tribun Jogja. Ketut mengatakan kasus yang menyeret beberapa mantan anggota DPRD ini, ada beberapa di antaranya yang bukan berada di masa jabatannya.

Kasus tersebut menjadi temuan, setelah beberapa anggota dewan tidak mengembalikan uang tunjangan,  sejak keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan IV DIY tertanggal 28 Maret 2005 pada pos anggaran Sekretaris DPRD 1999-2004.

Kasus ini juga sempat menyerat nama Almarhum Wasito Donosaroyo, suami Bupati Gunungkidul Badingah. Namun yang bersangkutan tercatat sudah mengembalikan jatah dana yang diterimanya.(Tribunjogja.com) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved