Dukun Pembunuh Kopassus Divonis Hukuman Mati
Sejak awal sampai sidang berakhir, selama sekitar dua jam, pria yang didakwa membunuh tiga orang itu menunduk dan terdiam.
TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Yulianto (40), terdakwa pembunuhan berantai asal Kartasura, Sukoharjo, Jateng, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim, Rabu (20/4/2011), di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Salah satu korban Yulianto adalah Kopda Santoso, anggota Kopassus Grup 2 Kandangmenjangan Kartasura.
Sejak awal sampai sidang berakhir, selama sekitar dua jam, pria yang didakwa membunuh tiga orang itu menunduk dan terdiam. Tak sekalipun ia merobah posisi duduknya. Hanya sesekali pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai orang pintar alias dukun pijat ini melirik ke arah majelis hakim, kemudian kembali menunduk menatap ke arah lantai.
Sekitar pukul 10.00 WIB Yulianto yang mengenakan peci terlihat di PN Sukoharjo. Begitu tiba, petugas Kejari Sukoharjo langsung membawanya ke ruang tahanan di PN. Di dalam ruang itu, ia sempat mengobrol dan merokok bersama terdakwa lain.
Sidang dimulai sekitar 10.30 WIB, Yulianto langsung duduk di kursi pesakitan. Begitu duduk, jagal manusia asal Kragilan, Kartasura, itu langsung menunduk dan memejamkan mata. Saat majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Yanto SH bergantian membacakan vonis sekitar dua jam, posisi duduk Yulianto tak berobah.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan memvonis hukuman mati," kata Dwi Yanto.
Putusan majelis hakim sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar putusan itu, raut wajah Yulianto kontan langsung berubah. Ia tak lagi menundukkan wajahnya. Namun pria yang didakwa membunuh Suhardi, Sudiyo, dan Kopda Santoso ini tak menangis.
"Pak Hakim, saya ingin mengajukan banding. Saya ingin banding, saya serahkan semua nanti ke bapak pengacara saya," kata Yulianto memohon sambil menengadahkan tanganya kepada hakim.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu Minggu bagi Yulianto untuk mengajukan banding. Yulianto pun langsung dikawal petugas ke luar ruang sidang menuju mobil tahanan.
Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mengaku pengajuan banding yang dilontarkan kliennya itu bukanlah usulan dari dirinya. "Kami tidak pernah memberikan usulan agar Yulianto mengajukan banding. Itu murni keinginannya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada dia," katanya.
Terpisah, salah satu anggota tim JPU, B Pasaribu SH, mengaku puas. Sebab apa yang diputuskan oleh majelis hakim sama dengan apa yang ia tuntutkan saat sidang tuntutan, yakni hukuman mati.
"Kami akan menunggu seperti apa perkembangan tujuh hari ke depan. Yang
jelas kami siap jika memang Yulainto mengajukan banding, itu kan haknya," ujar Pasaribu.