Pembela Yakin Nguyen Korban Sindikat Narkoba Internasional
Lukman SH optimistis akan dapat membela dengan baik kliennya tersebut dalam persidangan nanti.
TRIBUNJOGJA.COM,YOGYAKARTA – Lukman SH, pembela tersangka kasus penyelundupan narkoba asal Vietnam, Nguyen Ti My Nanh (22), yakin sang klien sebenarna hanya korban sindikat narkoba internasional. Karena itu Lukman optimistis akan dapat membela dengan baik kliennya tersebut dalam persidangan nanti.
Saat diwawancara Tribun Jogja melalui telepon, Rabu (19/1/2011), Lukman mengatakan yakin kliennya tidak bersalah meski ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,036 kg di sol sepatunya. "Kalau dia itu benar pemakai, saya tak mau bela," tegas Lukman, yang mengaku berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Nguyen Thi My Nanh ditangkap petugas Kantor Pelayanan Pabean dan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta, 3 Desember 2010 lalu, saat berusaha menyelundupkan sabu-sabu 1,036 kg dari Malaysia melalui Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta. Sabu-sabu yang diperkirakan bernilai Rp 2 miliar disembunyikan di bawah sol sepatu perempuan itu kemudian dimasukkan tas bawaan.
Nguyen dijerat Undang-undang No 39/2009 tentang Narkotika. Berkas perkara tersangka telah dikirim Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY, beberapa waktu lalu. Saat memeriksa Nguyen, polisi sempat kesulitan karena terkendala bahasa. Polisi akhirnya dibantu pihak Kedubes Vietnam di Indonesia, yang mencarikan penerjemah. (Tribun Jogja, 17 Januari 2011).
Menurut Lukman, Nguyen dijebak oleh sindikat narkoba internasional, dan tak sadar membawa narkoba ke Indonesia, karena tingkat pendidikannya yang rendah. Dia menambahkan, Nguyen mengaku tidak tahu apa pun tentang benda yang dibawanya, yang ternyata sabu-sabu.