Kriminalitas
Update Kasus Pencabulan Gadis Bawah Umur di Semin, Pelaku Merupakan Residivis Kasus Sama
Pengembangan kasus ini masih akan dilanjutkan mengingat pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa yang saat ini tengah bebas bersyarat.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pelaku pencabulan FAR (30) yang ditangkap oleh Polres Semin atas kasus pencabulan gadis di bawah umur ternyata merupakan residivis kasus serupa.
FAR belum lama ini menjalani bebas bersyarat atas kurungan penjara selama 6 tahun.
Bahkan, saat ini diketahui ada korban lain yang masih berstatus pelajar dan tengah mengandung 2 bulan.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmet Ali Bahonar mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, diketahui saat ini masih ada korban lain selain korban kemarin.
• Hati-hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kulit Wajah
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap FAR. Saat ini total ada dua korban, satu diantara korban masih duduk di bangku SMP. Korban diketahui telah mengandung anak dari FAR," katanya pada Tribunjogja.com, Selasa (30/7/2019).
"Korban hamil dua bulan. Korban lapor polisi, dia lapor di Polresta Yogyakarta," ujar Mahmet.
Ia menuturkan, hingga saat ini kasus masih ditangani oleh Polsek Semin, namun tidak menutup kemungkinan pihak Polresta akan melakukan penanganan terhadap kasus ini.
"Kalau dah terbit LP pasti ikut menangani kasus ini," ucap Mahmet.
Mahmet menerangkan, pengembangan kasus ini masih akan dilanjutkan mengingat pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa yang saat ini tengah bebas bersyarat.
"Pelaku residivis, divonis 6 tahun kemudian bebas bersyarat dan kini terjebak kasus lagi," terang dia.
Terpisah, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKBPMD, Rumi Hayati mengaku saat ini pihaknya masih sebatas melakukan pemantauan.
"Pasti kita akan mendampingi, untuk saat ini kita masih melakukan pemantauan, tetapi kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendampingan terhadap korban," katanya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Semin dibantu oleh unit Buser Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan FAR (30) warga Desa Semin, Kecamatan Semin.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan melarikan anak di bawah umur dan melakukan tindak persetubuhan terhadap Kembang (17) warga Kecamatan Semin.