Polemik Verifikasi Atlet Porda, KONI DIY : Jangan Ada Pemaksaan Kehendak
KONI DIY akhirnya buka suara soal polemik pencoretan sejumlah atlet, yang dinyatakan tidak lolos verifikasi Pekan Olahraga Daerah 2019
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - KONI DIY akhirnya buka suara soal polemik pencoretan sejumlah atlet, yang dinyatakan tidak lolos verifikasi Pekan Olahraga Daerah (Porda) DIY 2019.
KONI DIY pun tetap bersikeras, bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Ketua Umum (Ketum) KONI DIY, Djoko Pekik Irianto menegaskan, pihaknya bisa memahami kekecewaan para peserta Porda DIY, terkait dicoretnya beberapa atlet.
Tapi, ia berpesan, semua wajib kedepankan sportivitas dan tidak memaksakan kehendak.
"Jangan ada pihak yang memaksakan kehendak, karena semangat olahraga adalah sportif ya, semua pihak harus menjunjung tinggi, ini harus kita tegakkan bersama," tandasnya, Sabtu (20/7/2019).
Djoko juga menjelaskan, lolos dan tidaknya atlet untuk Porda DIY, pada dasarnya mengacu peraturan, serta pedoman mutasi.
• Susunan Pemain Persatu Tuban vs PSIM Yogyakarta di Liga 2 2019 Sore Ini, Gonzales Starter
Karena itu, pihaknya memastikan, KONI DIY tidak asal melakukan pencoretan, meski akhirnya menimbulkan kekecewaan dari daerah.
"Peraturan mutasi ini kan disusun dan telah disepakati bersama, antara KONI DIY dan semua KONI Kabupaten dan Kota ya," katanya.
Untuk tahapan verifikasi atlet berdasarkan entry by name, lanjut Djoko, juga sudah dilaksanakan dengan seksama, melalui tahapan yang panjang.
Menurutnya, langkah tersebut, belum pernah diterapkan pada gelaran Porda DIY tahun-tahun sebelumnya.
Yakni, verifikasi oleh tim yang terdiri dari unsur, atau perwakilan KONI Kabupaten/Kota dan Pengda cabang olahraga (cabor).
Kemudian, tim tersebut memberikan kesempatan kepada para peserta Porda DIY, untuk melengkapi berkas, hingga akhirnya divalidasi KONI DIY. Lalu, tahapan terakhir lewat Badan Arbritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) DIY
"Dengan segala kompetensi dan kewenangannya, BAORI DIY telah bekerja maksimal, sampai akhirnya menerbitkan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut. Sehingga, langkah panjang ini perlu dihargai oleh semua pihak," tegasnya. (Tribunjogja I Azka Ramadhan)