Yogyakarta
Jalani Cuti Bersyarat Jelang Bebas Residivis Asal Yogyakarta Terbukti Mencuri Lagi
Polsek Mlati menangkap penjahat kambuhan.Pelaku ini menjalani cuti bersyarat, tapi justru tidak kapok dan tetap melakukan tindak pidana
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap penjahat kambuhan, Bambang (41) warga Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta. Pelaku ini padahal tengah menjalani cuti bersyarat, tapi justru tidak kapok dan tetap melakukan tindak pidana pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Made Wira saat dikonfirmasi kamis (11/7/2019) mengatakan kejadian ini berlangsung pada 11 Juni 2019 kemarin di salah satu rumah warga beralamat di Jombor, Sinduadi, Mlati.
"Korban tidur di ruang tamu, dan ketika bangun untuk ibadah salat subuh ia mendapati jendela ruang tamu sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata empat ponsel beserta uang Rp 4 juta miliknya yang disimpan di dalam kamar hilang," terangnya.
Setelah mendapat pelaporan dari korban, penyidik mulai bekerja dengan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi.
Hingga akhirnya petunjuk mengarah ke Bambang dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya.
Tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Saat dilakukan penangkapan petugas juga mengamankan berang bukti berupa dua buah pahat, kunci L, dan pisau belati.
Hasil pemeriksaan petugas, Bambang mengaku dirinya melakukan pemetaan terlebih dahulu, berputar-putar menunggu kesempatan aman dan mencari celah korban.
Ia cukup lihai dalam beraksi, terbukti korban tidak terbangun saat ia membobol jendela dan masuk ke dalam rumah.
"Pahat itu untuk merusak jendela, kunci L untuk membuka gembok. Terkait belati yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan akan digunakan pelaku saat korban memergoki aksinya dan memberikan perlawanan," bebernya.
Dari hasil pendalaman, Bambang ini adalah seorang residivis. Ini sudah kelima kalinya ia tertangkap.
"Sebelumnya ia ditahan di lapas wirogunan atas kasus serupa. Padahal dia sudah mendapatkan cuti bersyarat saat Lebaran kemarin," ungkapnya.
Sementara itu tersangka saat diinterogasi mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang.
Ia sendiri kesehariannya bekerja sebagai sopir truk, dan hasil ia menyopir diakuinya belum bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Kehabisan uang Pak. Saya harus membayar sekolah anak saya sebanyak Rp 1,2 juta. Sudah setahun belum dibayarkan," paparnya.
Kini ia harus kembali ke sel untuk menghabiskan masa tahanan atas kasus sebelumnya.
Ditambah lagi ia akan kembali dihadapkan dengan hukuman atas perbuatannya kali ini.
Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.( Tribunjogja.com | Santo Ari )
