Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Pengacara Malah Bersitegang dengan Hakim
Sidang praperadilan Kivlan Zen berlangsung pada Senin (8/7/2019). Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun sempat bersitegang dedengan hakim
TRIBUNJOGJA.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Kivlan Zen berlangsung pada Senin (8/7/2019). Sidang ini merupakan sidang perdana.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun sempat bersitegang dengan hakim tunggal Achmad Guntur.
Semua berawal ketika Tonin berkukuh bahwa Kivlan Zen selaku pemohon harus dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (8/7/2019).
Namun Guntur mengatakan kehadiran Kivlan tidak diwajibkan dalam sidang praperadilan yang menganut hukum acara perdata.
"Bedakan perdata dengan pidana. Pidana itu terdakwa harus hadir didampingi. Bapak sebagai kuasa hukum harus sampaikan. Kalau perdata tidak ada kewajiban (pemohon) untuk hadir," ujar Achmad.
• FOTO: Suasana Penuh Haru saat Pemakaman Sutopo Purwo Nugroho di Boyolali
Tonin pun kembali menjawab Hakim. "Perlu saya jelaskan, Yang Mulia, Pak Kivlan sebagai pemohon beliau sendiri yang akan hadir di persidangan," kata Toni.
Kaget dengan jawaban kuasa hukum seperti itu, Hakim malah mempertanyakan keilmuan Tonin selaku pengacara.
"Bapak advokat mengerti toh? Saya tegaskan biar enggak salah pengertian. Bapak sebagai kuasa memberikan advice jika pemohon dalam sidang praperadilan tidak perlu hadir," ujar hakim Guntur.
"Karena perlu diketahui tidak semua sarjana hukum mengerti jalannya sidang di pengadilan," tambah Guntur.
Karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang hari ini, pembahasan pun berlanjut ke jadwal pengunduran sidang.
• Jokowi Tegur Empat Menteri, Terkait Perizinan Investasi dan Impor Migas
Pihak kuasa hukum Kivlan memohon jika sidang digelar hari Rabu. Namun Ahcmad Guntur menolak permohonan tersebut. Pasalnya, butuh waktu minimal tiga hari dari hari ini untuk melakukan pemanggilan pihak termohon.
Tonin pun kembali memohon untuk sidang digelar hari Jumat (12/8/2019). Lagi - lagi hakim menolak usulan tersebut karena Hakim punya agenda sidang lain.
Tonin berkukuh dan dengan nada sedikit tinggi ia meminta agar sidang digelar Jumat.
"Kami mohon Yang Mulia kami mohon sekali. Kalau (bisa) nangis, nangis, Yang Mulia," kata Toni.
"Saya tidak bisa karena saya harus menyidangkan perkara lain. Seandainya badan saya 4 ya saya bagi 4. Jadi usulan boleh tapi apa boleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara 69 hari Jumat," kata Guntur.