Yogyakarta

Polda DIY Tangkap 90 Tersangka dalam Operasi Pekat

Polda DIY beserta jajaran Polres telah melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Progo.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie H
Kepolisian menunjukkan hasil barang bukti selama operasi pekat 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY beserta jajaran Polres telah melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Progo.

Operasi yang menyasar penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras), judi, prostitusi dan premanisme ini berlangsung selama 10 hari, mulai 24 Juni hingga 3 Juli 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umun Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers Senin (8/7) mengatakan operasi ini akan terus menerus dilakukan untuk menekan angka penyakit masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang sudah dijadikan target operasi oleh pihak kepolisian.

Operasi Pekat Bulan Ramadan di Kota Magelang, 3 Pasangan Tak Resmi Terciduk Sedang Ngamar

Rata-rata kasus yang diungkap adalah peredaran miras yang dilakukan secara ilegal, judi togel dan dadu, prostitusi yang dilakukan secara konvensional dan premanisme.

"Prostitusi konvensional itu yang berada di satu tempat yang menyediakan layanan seks. Bisa di panti pijat," ujarnya.

Salah satu contoh kasusnya adalah yang diungkap Polres Sleman yang merazia spa di wilayah Warak, Sendangadi, Mlati.

Dalam kesempatan itu, Hadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kaemanan terutama dalam memerangi penyakit masyarakat.

Operasi Pekat, Ratusan Liter Miras Fermentasi Diamankan di Sebuah Bengkel di Magelang

"Masyarakat bisa melapor kalau dilingkungannya ada praktik judi, prostitusi, atau penjualan miras tak berizin," paparnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dalam 10 operasi pihak kepolisian telah menindak 46 kasus yang terbagi menjadi tujuh kasus prostitusi, 13 kasus judi, 25 kasus miras dan satu kasus premanisme.

"Dari seluruh kasus itu, kami berhasil mengamankan 90 orang tersangka," ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan seperti 510 botol miras, 16 ponsel, uang tunai senilai Rp 12 juta serta barang bukti lainya seperti alat judi dan kontrasepsi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved