Sleman
5 Desa Akan Terdampak Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul
Rencana bentangan jalan penghubung dua kabupaten itu akan sepanjang kurang lebih 9,1 kilometer dengan lebar 13 meter.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Lima desa di Kecamatan Prambanan akan terdampak pembangunan ruas jalan alternatif sebagai penghubung Kabupaten Sleman dengan Gunungkidul.
Proses pengadaan tanah direncanakan akan dilakukan pada 2020.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dinpentaru) Kabupaten Sleman, Muhammad Sugandi saat dikonfirmasi Kamis (4/7/2019) mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi untuk pembuatan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
• Ini 8 Alasan Memilih TVS Ntorq 125 untuk Berkendara
Dijelaskannya, rencana bentangan jalan penghubung dua kabupaten itu akan sepanjang kurang lebih 9,1 kilometer dengan lebar 13 meter.
Sedangkan, yang terdampak ada yang tanah milik, tanah desa dan tanah Sultan Ground. A
dapun lima desa yang terdampak yakni Desa Bokoharjo, Sambirejo, Wukirharjo, Gayamharjo dan Sumberharjo.
"Kita masih proses terus, identifikasi pemilik tanahnya siapa, status tanahnya apa," paparnya pada Tribunjogja.com.
• Viral Video Jason Statham Ladeni Bottle Cap Challenge, Sekali Tendang Tutup Botol Terbuka
• Pemprov DIY Setuju Pembangunan Jalan Tol Yogya-Solo dan Yogya-Bawen, Sri Sultan Beri 4 Pesan Khusus
Sebagai langkah awal, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga di lima desa yang terdampak untuk proses penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
"Sekarang kami masih proses pendataan terus, nanti kalau dokumen perencanaannya sudah jadi bisa terlihat data yang terdampak,” ungkapnya.
Sugandi juga mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan dokumen perencanaan pengadaan tanah tersebut di tahun 2019 ini.
Setelah dokumen perencanaan sudah selesai, langkah selanjutnya adalah mengirimnya ke Gubernur untuk dibuat Izin Penetapan Lokasi (IPL).
• Trase Jalan Tol Bawen-Yogyakarta Mayoritas Perbukitan, Rencana Peletakan Batu Pertama Akhir 2019
Baru setelah IPL terbit, direncanakan pengadaan tanah akan dilakukan pada 2020.
Sementara disinggung terkait Detail Engineering Design (DED), ia mengatakan DED proyek tersebut dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY.
"Jadi itu ada jalan yang sudah ada diperlebar, dan ada jalan yang dibuat baru, jadi tidak semuanya jalan lama," urainya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUP ESDM DIY, Bambang Sugaib mengungkapkan bahwa proses rencana pembangunan ruas jalan alternatif tersebut saat ini masih berada di Kabupaten.
"Masih disurvei oleh Sleman. Karena ini baru tahap awal. Nanti masih akan ada pembahasan lebih lanjut," ujarnya singkat.(*)