Jajaran Polsek Depok Timur Ringkus Pelaku Curanmor Bermodus Gandakan Kunci
Jajaran Polsek Depok Timur meringkus seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Polsek Depok Timur meringkus seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal, memaparkan pihaknya mendapatkan laporan dari Luki Arisandi yang merupakan warga Sumatera Barat.
Ia melaporkan telah kehilangan sepeda motor jenis matic miliknya yang terparkir di dekat warung burjo.
"Setelah mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi korban dihubungi pelaku untuk minta uang tebusan," jelas Kapolsek, Rabu (3/7/2019).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 31 Mei 2019 lalu.
Kejadian tersebut berlangsung di jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, pada 31 Mei 20kemarin.
Hingga pada 23 Juni kemarin personel reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di seputaran Jalan Gejayan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bernama Fachul Kirom (26) warga Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti motor milik korban yang digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Mahardian Dewo, menambahkan dari hasil pendalaman kasus, terungkap bahwa antara korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya.
"Tersangka ini butuh motor untuk Lebaran, jadi dia sempat meminjam motor korban dan menduplikat kunci motor tersebut. Begitu mendapat kesempatan, tersangka membawa lari sepeda motor milik korban berbekal kunci duplikat," urainya.
Beberapa hari setelah mencuri, tersangka ini menghubungi korban dan meminta uang tebusan jika motor tersebut ingin dikembalikan.
Tersangka minta tebusan uang Rp3 juta, dan hal itu disanggupi korban yang langsung mentransfer uang dengan jumlah yang sudah ditentukan itu.
"Jadi tersangka ini merasa sudah berteman dengan korban jadi mau mengembalikan motor itu, tapi harus dengan uang tebusan," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)