Jelang Keputusan Sengketa Pilpres 2019, Kapolri Tetap Larang Demo di Depan MK

Polisi dengan tegas melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Editor: iwanoganapriansyah
ANTARA/Nova Wahyudi
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNJOGJA.COM - Polisi dengan tegas melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.

Kapolri: Polisi Tak akan Bawa Peluru Tajam saat Amankan Mahkamah Konstitusi

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kenapa, dasar saya adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 itu tentang penyampaian pendapat di muka umum. Di dalam Pasal 6 itu ada lima yang tidak boleh, di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh menganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa," ujarnya.

Keputusan itu juga berkaca dari kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang diduga telah direncanakan oleh sekelompok perusuh.

Tito mengaku tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan diskresi Kepolisian untuk membuat kekacauan.

"Jadi peristiwa 21-22 (Mei) itu sudah direncanakan memang untuk rusuh. Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kita lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan, untuk itu saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik," ungkap dia.

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri.

Kemudian ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.

Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Lalu, ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).

Prabowo-Sandiaga menuduh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf, sebagai pemenang Pilpres 2019, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. (Devina Halim)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ingin Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Kapolri Larang Demo di Depan MK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved