Pendidikan
Disdikpora DIY : Kuota Jalur Prestasi PPDB Tetap 5 Persen
Dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3/2019 tentang PPDB tertulis, jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tertulis, jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah.
"Perubahan ini ditujukan kepada daerah-daerah yang memerlukan penambahan jalur prestasi," ujar Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji pada Tribunjogja.com, Senin (24/6/2019).
• 5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece
Lanjutnya, Disdikpora DIY telah menghitung apabila jalur prestasi ditambah menjadi 15 persen, maka kuota untuk jalur zonasi dan jalur siswa tidak mampu akan berkurang cukup banyak.
"Karena kuota untuk siswa tidak mampu 20 persen dari kuota 90 persen jalur zonasi. Nah kalau prestasi kita tingkatkan jadi 15 persen, maka kuota siswa tidak mampu berkurang," lanjutnya.
Ia menjelaskan, kuota sebanyak 15 persen yang tertera dalam Surat Edaran tersebut adalah kuota tertinggi.
Sehingga bukan berarti sekolah harus menyediakan kuota 15 persen untuk jalur prestasi.
• Masih Banyak Warga Tak Paham Zonasi PPDB
Maka, kata dia, DIY masih bisa menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang lama dengan pembagian persentase kuota jalur prestasi yakni lima persen.
Selain itu, proses PPDB jenjang SMA/SMK di DIY juga telah bergulir.
Apabila persentase untuk jalur prestasi diubah, maka dapat menyebabkan sosialisasi yang berbeda bagi masyarakat.
"Kita menginginkan aturan bisa berlaku terus menerus supaya masyarakat tersosialisasi dengan baik. Kalau selalu berganti-ganti aturannya nanti masyarakat bingung," kata dia. (*)