Tayangan Live Streaming Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat 14/6/2019 Pukul 09.00 WIB

Tayangan Live Streaming Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat 14/6/2019 Mulai Pukul 09.00 WIB

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJOGJA.COM - Live streaming Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.

Sidang perdana sengketa Pilpres  2019 di Mahkamaham Konstitusi (MK) akan digelar Jumat (14/6/2019) pagi.

Dijadwalkan, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang MK sengketa PIlpres 2019 disiarkan langsung oleh MK dan live streaming dapat ditonton di HP.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, MK akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti.

Rencananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.

Viral Pernikahan Polwan Dilamar dengan Segepok Uang Rp300 Juta, Perhiasan, 1 Hektare Tanah dan Kuda

Spesifikasi Xiaomi Mi Band 4, Generasi Terbaru Layar Berwarna

Lee Chong Wei Pamit dari Dunia Bulu Tangkis Profesional

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kos di Daerah Prawirodirjan Yogyakarta

Kronologi Istri Sah Digadaikan Suami Sebesar Rp250 Juta di Lumajang, Pengakuan Pelaku Bikin Miris

Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang, justru malah mengganggu konsentrasi sidang.

"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Kemudian bagi pengunjung sidang yang tak kebagian di dalam ruang sidang MK, bisa menyaksikan sidang lewat layar kaca.

Selain melalui siaran televisi, MK juga menyediakan siaran streaming.

"Sidang terbuka semuanya bagi publik. Hanya saja untuk kelancaran persidangan, kita membatasi jumlah orang yang masuk ke ruang sidang," tuturnya.

Fajar menegaskan, penanganan PHPU tahun ini sama saja dengan PHPU untuk Pilpres 2014 silam.

Dari segi mekanisme dan pengamanannya, kata dia, juga tidak mengalami perubahan.

Disampaikan, pengamanan dan pembatasan pengunjung ruang sidang dilakukan karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk mencapai putusan. Sehingga seluruh hal yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved