Hukum Zakat Fitrah, Syarat, Berapa Kg Dibayarkan Hingga Niat Zakat Sendiri dan Keluarga
zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki oleh seseorang dan kemudian zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Hukum Zakat Fitrah, Syarat, Berapa Kg Dibayarkan Hingga Niat Zakat Sendiri dan Keluarga
TRIBUNJOGJA.COM -- Tak lama lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Sebelum itu umat Islam baik laki-laki maupun perempuan berkewajiban menunaikan ibadah zakat fitrah.
Tujuannya untuk kembali menuju fitrah, mensucikan diri.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan kerjasama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr. H. Waryono Abdul Ghafur M.Ag mengatakan zakat sebagai ibadah bagi umat Islam terdiri
dari dua jenis.
Antara lain, zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki oleh seseorang dan kemudian zakat fitrah.
"Zakat fitrah ini diwajibkan bagi umat Islam meskipun dia masih kecil," tuturnya kepada Tribunjogja.com .
• Presiden Jokowi Lepas Any Yudhoyono, AHY Kenang Kata-kata Ibunya: Saya Pasrah tapi Tidak Menyerah
Ia menjelaskan, ada syarat mendasar yang menyebabkan mengapa zakat fitrah wajib ditunaikan.
Berikut syarat zakat fitrah :
1. Beragama Islam.
2. Hartanya lebih dari keperluan untuk diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang ditanggungnya untuk satu hari yaitu ketika siang di bulan puasa, malam hari dan
menemui masa akhir Ramadan hingga Syawal.
Zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Termasuk anak yang baru lahir dan orang tua yang meninggal dunia ketika bertepatan dengan satu Syawal.
Ia harus dizakati.
Waktu menunaikan zakat adalah ketika matahari terakhir di bulan Ramadan terbenam hingga waktu sholat Idul Fitri.
Sebelum membayar zakat fitrah dianjurkan untuk berdoa dan melafazkan niat.
Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk keluarga sebagai berikut:
--Niat menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu, karena Allah Taala".
--Niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala".
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu, menurut Waryono sebesar 2,5 kilogram makanan pokok.
Dalam hal ini beras.
Jika di Rupiah-kan, maka besarannya tergantung pada harga jual beras perkilogram.
"Seumpama harga beras satu kilogram Rp 11 ribu. Maka besaran uang yang dikeluarkan sekitar Rp 27.500 sampai Rp 30.000," terangnya. ( Tribunjogja.com )