Sleman
Satpol PP DIY Sebut Reklame di Kabupaten Sleman Paling Semrawut
Pemasangan reklame di kawasan jalan raya dalam wilayah Kabupaten Sleman tergolong paling semrawut se-DIY.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemasangan reklame di kawasan jalan raya dalam wilayah Kabupaten Sleman tergolong paling semrawut se-DIY.
Kasus pelanggaran reklame pun paling banyak terjadi di Sleman.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Sumantri usai penertiban reklame di Jalan Kaliurang km 6,3, Selasa (21/05/2019).
• Pemilik Abaikan Teguran, Satpol PP DIY Tertibkan 4 Reklame di Kawasan Jalan Kaliurang
"Berdasarkan data kami pelanggaran reklame di Sleman banyak terjadi di Jalan Kaliurang, Jalan Palagan, dan Jalan Godean," jelasnya.
Total reklame yang melanggar hingga saat ini di Sleman ada sebanyak 10 unit.
Empat di antaranya berada di Jalan Kaliurang, di mana hari ini terdampak operasi penertiban.
Sedangkan 6 lainnya berada di Jalan Godean dan segera ditertibkan pula.
Menurut Sumantri, para pemilik reklame sudah diberi teguran berjangka sebanyak 3 kali.
Bahkan pemilik diberi waktu hingga 14-15 hari untuk membongkar sendiri.
Namun hingga teguran ketiga, pemilik tetap tak acuh.
• Syarat dan Prosedur Mengurus Izin Reklame di Kabupaten Sleman
Sebagai pelaksana dari Perda DIY 2/2017 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP DIY pun melakukan penertiban dengan membongkar reklame yang melanggar.
"Perlu ditegaskan bahwa kami tidak main-main dalam penegakan aturan tersebut," kata Sumantri dengan tegas.
Sumantri juga mengatakan bahwa sanksi bagi pemilik reklame tidak hanya penertiban, tetapi juga denda hingga hukum pidana.
Berdasarkan Perda, hukuman pelanggaran antara lain denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan penjara maksimal 3 bulan.
Menurutnya, Sleman juga menjadi kabupaten dengan vonis denda tertinggi di DIY sejauh ini.
Total denda hasil penertiban seluruh DIY mencapai Rp 160 juta dan seluruhnya dimasukkan ke kas negara.
"Baru-baru ini terdapat vonis berupa denda kepada pemilik reklame yang melanggar sebesar Rp 25 juta," ungkap Sumantri.(TRIBUNJOGJA.COM)