Kriminal
Bagai Disambar Petir Calon Suami Dijemput Polisi Jelang Akad Nikah, Hamili Gadis Lain
SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Dusun Tampak Wetan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Iwan Al Khasni
Bagai Disambar Petir Calon Suami Dijemput Polisi Jelang Akad Nikah, Hamili Gadis Lain
Ibarat ungkapan bagai disambar petir di siang bolong, saat RK calon mempelai wanita tahu calon suaminya SP (23) diciduk petugas kepolisian, seusai keduanya
melaksanakan penataran perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).
//
SANG calon suami, SP harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tanpa banyak kata, petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istri selesai
melaksanakan penataran perkawinan di KUA.
Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Kabupaten Magelang.
Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu S (51) pada 23 April 2019 lalu.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.
Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan. Wahyu pun tak menaruh curiga.
• Kronologi Petugas SPBU Siram Bensin Uang Rp50 Ribu untuk Buktikan Palsu, Tanggapan Bank Indonesia
• Merasa Tidurnya Terganggu Dengar Suara Imam Masjid, Pria Ini Ngamuk Lalu Lakukan Penusukan
• Kisah Mita, Pengantin Cantik Asal Sulawesi Selatan yang Meninggal Sehari Setelah Hari Pernikahan
Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.
Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,”
kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5).
Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, pelaku tak merespon, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.
Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.

• Unik dan Langka, Nikah Bareng Ramadan di atas Mobil Retro
• Kumpul Kebo, Nikah Siri, hingga Cerai Tak Lapor, 6 PNS di Gunung Kidul Diturunkan Pangkatnya
• Tamu Undangan Resepsi Pernikahan Makan Tanpa Menu Ayam, Pesan 200 Ayam Potong tapi Tak Datang
Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan. SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan
suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.( Tribunjogja.com | Rfk )