Sleman
Nekad Buka di Awal Puasa, Sebuah Kafe di Sleman Ditindak Satpol PP, Petugas Sita Ratusan Botol Miras
Nekad Buka di Awal Puasa, Sebuah Kafe di Sleman Ditindak Satpol PP, Petugas Sita Ratusan Botol Miras
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Nekad Buka di Awal Puasa, Sebuah Kafe di Sleman Ditindak Satpol PP, Petugas Sita Ratusan Botol Miras
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyita ratusan botol miras dalam operasi yang berlangsung 8 Mei pukul 22.00 WIB sampai Kamis dini hari tanggal 9 Mei 2019 pukul 01.30. WIB.
Kegiatan pemantauan sekaligus operasi miras ini dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif selama bulan Ramadan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Dedi Widianto mengatakan operasi ini mendasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
• PT KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 8 Kereta Tambahan untuk Lebaran 2019
Selain itu juga untuk menegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Selain personil Satpol PP Kabupaten Sleman dengan kekuatan 19 Personil, kegiatan ini juga melibatkan enam personil Polres Sleman, dua personil Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Sleman sejumlah tiga personil.
"Untuk malam ini, kegiatan dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Mlati, Ngaglik dan Depok," ujarnya.
• Viral Video Tarawih Kilat, Begini Tanggapan Dosen Ahli Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada di Perbup tersebut, maka tempat hiburan misalnya kafe, bar atau tempat karaoke tidak boleh beroperasi sampai dengan hari keenam bulan Ramadhan.
"Mereka sementara tutup di hari ke-4 ini. Namun ada satu tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan tersebut yakni kafe yang ada di hotel jalan Palagan Tentara Pelajar," ungkapnya.
Diungkapkannya, petugas gabungan tiba di TKP dan mendapati tempat tersebut tetap beroperasi dengan menerima tamu. Selain itu mereka juga tetap menyediakan serta menjual minuman beralkohol.
Jumlah total minuman beralkohol yang ditemukan ada 262 botol miras berbagai merek. Selanjutya barang bukti miras tersebut disita dan disimpan di kantor Satpol PP Sleman. (Tribunjogja I Santo Ari)