Kabar Gembira, Ada Program KPR BTN Edisi Hari Kartini, Uang Muka Mulai 1% dan Bebas Biaya Admin
PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK atau Bank BTN mengeluarkan program KPR edisi khusus Hari Kartini
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
Kabar Gembira, Ada Program KPR BTN Spesial Hari Kartini, Uang Muka Mulai 1% dan Bebas Biaya Admin
TRIBUNJOGJA.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK atau Bank BTN mengeluarkan program KPR edisi khusus Hari Kartini untuk para perempuan milenial.
Dikutip dari unggahan akun twitter resmi @kemenBUMN, program KPR Edisi Kartini menawarkan sejumlah kemudahan antara lain ;
1. Uang muka mulai dari 1%
2. Bebas biaya provisi dan administrasi
3. Bebas pengendapan dana
4. Bebas angsuran pokok 2 tahun
5. Gratis kartu prepaid blink BTN
Berikut unggahannya :
Di luar program tersebut, BTN sendiri memang menyediakan produk berupa KPR BTN Bersubsidi yang merupakan program kepemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Berdasarkan informasi yang tercantum di website btn.co.id, program KPR ini memiliki sejumlah keunggulan meliputi uang muka ringan mulai dari 1%, suku bunga 5% tetap, jangka waktu hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta khusus bagi rumah tapak, bebas premi asuransi dan PPN serta jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.
Sementara untuk syarat dan ketentuannya meliputi ;
1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah