Pemilu 2019

Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih yang Menggunakan Form A5 dan Surat Suara yang Dicoblos

Pemilih yang mengurus pindah memilih bisa melakukan pencoblosan suara mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB

Penulis: Rina Eviana | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Salah seorang mahasiswi saat mengajukan form model A5 di KPU Sleman, Kamis (7/2/2019). 
Halaman 0 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved