Istri Tikam Alat Vital Perempuan Pasangan 'Main' Suaminya Setelah Mereka Lakukan Ini

Sang istri menikam perempuan pasangan suaminya setelah mereka terlibat dalam hubungan intim bertiga bersama-sama

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
The Star
Ting Hai Hua dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, sementara suaminya Maram Lebang dijatuhi hukuman penjara 7 bulan 

Istri Tikam Alat Vital Perempuan Pasangan 'Main' Suaminya Setelah 'Mereka Threesome'

TRIBUNJOGJA.com, SIBU - Ting Hai Hua (46) akhirnya harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ia menikam perempuan pasangan suaminya. Yang mengejutkan, penikaman itu terjadi setelah mereka bertiga melakukan hubungan intim bertiga alias 'threesome'.

Kepala Kepolisian Sibu, ACP Stanley Jonathan Ringgit kepada The Star, Senin (1/4/2019) mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada 24 Maret 2019 lalu.

Peristiwa bermula ketika sang suami mengajak pacarnya untuk datang ke kamar kos tempat dia dan istrinya tinggal.

Di kamar kos yang berada di Jalan Lajong sekitar jam 9 malam itu, mereka pun berembug untuk melakukan hubungan intim bertiga.

Sang istri sepakat dengan ajakan sang suami untuk melakukan hubungan intim bertiga.

Setelah perempuan pasangan sang suami tiba, ketiganya pun bercengkerama sambil pesta miras.

Lantas ketiganya berhubungan intim.

Sang istri kemudian pergi ke kamar mandi setelah ia berhubungan intim. Sementara suaminya masih berhubungan intim dengan pasangan perempuannya.

Saat itulah, sang istri kembali sambil membawa pisau dapur.

Ia kemudian menikam perempuan itu di bagian alat vital.

Si pria yang diketahui bernama Maram Lebang (29) lantas bergegas keluar kamar untuk meminta pertolongan lantaran perempuan pasangannya terluka parah bersimbah darah.

Baca: Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III dan IV, Segini Besaran Gajinya

Perempuan pasangan suami bersimbah darah setelah ditikam sang istri.
Perempuan pasangan suami bersimbah darah setelah ditikam sang istri. (The Star)

Sementara sang istri, yang diketahui bernama Ting Hai Hua (46) melarikan diri.

ACP Stanley Jonathan Ringgit mengatakan bahwa Ting akhirnya berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian. Sementara korban, mendapatkan perawatan medis dan kondisinya dilaporkan stabil.

Atas tindakan penyerangan itu, Ting Hai Hua dijatuhi hukuman karena telah melakukan tindakan penganiayaan dengan senjata berbahaya. Ia melanggar pasal 326 pidana dan divonis hukuman delapan tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Senin (1/4/2019) kemarin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved