Gunungkidul

Nikah Paksa karena Dijodohkan Masih Ditemui di Gunungkidul, 4 Diantaranya Berujung Perceraian

Perkawinan harus didasari atas persetujuan kedua calon mempelai sesuai dengan Peraturan perundangan yaitu Pasal 6 ayat 1 UU no 1/1974 tentang perkawin

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
via tribun bali
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Tren nikah dengan cara dijodohkan pada era millenial ini mungkin sudah banyak ditinggalkan.

Namun di Gunungkidul sendiri, masih ada nikah dengan dijodohkan.

Pada 2018 sendiri Pengadilan Agama mencatat 4 kasus nikah dengan dijodohkan (Kawin paksa) berakhir dengan perceraian.

Humas Pengadilan Agama Wonosari, Barwanto mengatakan pada tahun lalu tepatnya bulan Februari masuk satu kasus nikah dengan cara dijodohkan lalu lima bula berselang muncul kembali ada tambahan satu nikah kasus nikah dengan cara dijodohkan.

"Pada bulan Agustus muncul kembali hal serupa namun pada bulan September tidak ada laporan masuk, lalu memasuki bulan oktober kembali muncul praktik kawin paksa atau dijodohkan kalau ditotal ada 4 kasus selama Januari hingga Desamber 2018," katanya, Senin (1/4/2019).

Baca: DP3AP2 DIY Dorong Pemenuhan Pendidikan dan Pernikahan di Usia Layak

Dirinya menjelaskan perkawinan harus didasari atas persetujuan kedua calon mempelai sesuai dengan Peraturan perundangan yaitu Pasal 6 ayat 1 UU no 1/1974 tentang perkawinan.

"Harus ada persetujuan antara kedua belah pihak hal tersebut dimaksudkan agar setiap orang bebas memilih pasangannya untuk berumah tangga dalam ikatan perkawinan, kawin paksa juga sebagai penyumbang penyebab terjadinya perceraian walaupun angkanya masih cenderung kecil," ujarnya.

Baca: Nicolas Cage Minta Cerai Setelah Menikah 4 Hari, Alasannya Saat Itu Terlalu Mabuk

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berenana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunungkidul Sudjoko mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan perceraian sedini mungkin.

"Kami terus berupaya menekan angka perceraian semua pihak harus berperan aktif. Pencegahan juga harus dilauakn sedini mungkin bisa saja dimulai dari menularkan jiwa tanggung jawab kepada anak-anak," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved