Bawaslu dan Satpol PP Sleman Tertibkan Ratusan Bendera Parpol di Flyover Jombor
Penertiban akhirnya bisa dilakukan setelah terbitnya revisi Peraturan Bupati 27/2018.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ratusan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang terpasang di flyover Jombor ditertibkan oleh Bawaslu Sleman.
Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP Sleman.
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, menyatakan penertiban akhirnya bisa dilakukan setelah terbitnya revisi Peraturan Bupati 27/2018.
"Pada revisi Perbub 05/2019, diputuskan bahwa bendera parpol termasuk dalam atribut kampanye, yang artinya setara Alat Peraga Kampanye (APK)," jelas Karim saat ditemui pada Minggu (17/03/2019) kemarin.
Karim sendiri mengaku telah menerima keluhan dari warga sekitar jembatan layang tersebut.
Sebab keberadaannya dianggap mengganggu dan membahayakan.
Saat Tribunjogja.com memantau lokasi Flyover Jombor pada Senin (18/03/2019), tampak bendera parpol sudah dibersihkan dari pinggir jembatan. Sebelumnya ratusan bendera terpasang di sepanjang tepi jembatan tersebut.
Tukijan (30), supir angkutan online yang biasa mangkal di kawasan Jombor turut mengeluhkan keberadaan ratusan bendera parpol tersebut.
Menurut pengamatannya, pemasangan atribut kampanye tersebut terkesan asal-asalan. Akibatnya, pengendara yang melintas di jembatan tersebut rawan tertimpa tiang bendera yang jatuh.
"Untung sudah ditindak, kalau tidak bisa berbahaya sekali," kata Tukijan.(*)