Vietnam Gagal Bebaskan Doan Thi Huong, Pengadilan Malaysia hanya Bebaskan Siti Aisyah

Indonesia dinilai telah melakukan lobi diplomatik berkelanjutan untuk membebaskan Aisyah. Sementara pemerintah Vietnam baru melakukannya belakangan

Editor: iwanoganapriansyah
IST/AFP/MOHD RASFAN
Doan Thi Huong saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam dengan dikawal oleh wanita polisi Malaysia, Kamis (14/3/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Perempuan asal Vietnam, Doang Thi Huong, harus menelan kesedihan karena jaksa penuntut Malaysia menolak permintaan pembebasannya pada Kamis (14/3/2019).

Ketua jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada Pengadilan Tinggi di Shah Alam, jaksa agung telah memerintahkan kasus terhadap Huong untuk diproses.

Dia didakwa membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, bersama dengan terdakwa lain asal Indonesia Siti Aisyah.

Baca: Polisi Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris Lainnya di Sibolga

Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017, dengan mengolesi wajahnya memakai racun saraf mematikan, VX, senjata kimia terlarang.

Lobi Diplomatik Indonesia

Namun pada awal pekan ini, pengadilan Malaysia membebaskan Aisyah sehingga dia lolos dari ancaman hukuman mati.

Baca: Tiga Malam Pasukan SDF Bombadir Baghouz, Kejatuhan ISIS Semakin Dekat

Indonesia dinilai telah melakukan lobi diplomatik berkelanjutan untuk membebaskan Aisyah. Sementara pemerintah Vietnam baru meningkatkan tekanan kepada Malaysia sejak pembebasan Aisyah.

Siti Aisyah tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (1132019). Dia dibebaskan dari segala tuntutan terkait pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Siti Aisyah tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (1132019). Dia dibebaskan dari segala tuntutan terkait pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. (IST/AFP MOH RASFAN)

Berbicara dengan awak media, air mata mengalir di pipi Huong menggambarkan kesedihannya atas putusan pengadilan.

"Saya depresi, saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," katanya, seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Baca: Posisi Menkeu Sri Mulyani Digantikan Pelajar dari Solo

Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan terhadap Huong tidak digugur.

Kini, perempuan berusia 30 tahun itu menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam dan dapat menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.

Siti Aisyah dan WN Vietnam, Doang Thi Huong meninggalkan pengadilan
Siti Aisyah dan WN Vietnam, Doang Thi Huong meninggalkan Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Malaysia (IST/The Straits Times)

Selama persidangan, beberapa bukti yang mengarah kepada Huong tampak lebih kuat.

Rekaman CCTV di bandara menunjukkan dia mendekati Kim Jong Nam, menempatkan tangannya di wajah pria itu, dan kemudian melarikan diri.

Sementara, Aisyah hanya terlihat sebagai sosok yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Huong dinilai tidak cukup sehat untuk melanjutkan persidangan pada hari ini maka persidangannya ditunda hingga 1 April 2019. (Veronika Yasinta)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Kim Jong Nam: Malaysia Tolak Pembebasan Doan Thi Huong"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved