Kulon Progo
Hasto Siap Temu Dialog dengan Pengusaha Pantai Selatan NYIA
Ia bahkan bersedia untuk temu dialog dengan warga tersebut untuk merampungkan permasalahan.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo meyakini ada celah untuk menyamakan persepsi antara kepentingan pemerintah dan pelaku usaha di kawasan pantai selatan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Ia bahkan bersedia untuk temu dialog dengan warga tersebut untuk merampungkan permasalahan.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi polemik atas rencana penataan kawasan pantai tersebut.
Para pelaku usaha di kawasan itu menyatakan enggan digusur untuk rencana penataan pantai.
Menurut Hasto, penolakan yang disuarakan warga itu merupakan bentuk aspirasi meski seharusnya bukan harapan yang saklek.
Ia menilai ada celah kepentingan yang bisa disamakan di antara kedua belah pihak.
Baca: Rencana Operasional Bandara NYIA Kulonprogo Masih Tunggu Keputusan Kemenhub
Hasto mengaku tak menutup pintu untuk melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha tersebut dan memecahkan persoalan bersama.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan waktunya dan merasa perlu mendiskusikannya terlebih dulu.
"Saya ngerti warga ingin diuwongke (diorangkan) dan penataan Glagah itu bisa memakmurkan warga sekitar. Ini yang harusnya disamakan persepsinya,"kata Hasto, Rabu (13/3/2019).
Ia tak memungkiri belum adanya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat atas rencana penataan kawasan pantai tersebut.
Pasalnya, saat ini sifatnya masih berupa konsep berbentuk Detailed engineering Design (DED) penataan Pantai Glagah yang baru saja selesai disusun dan tahapan itu belum memerlukan sosialisasi lebih lanjut.
Pun proyeknya dimungkinkan baru mulai berjalan di 2020 atau setelahnya.
Sosialisasi akan dilakukan sebelum proses penataan dimulai.
Hasto pun kembali menegaskan bahwa untuk bangunan penginapan serta areal tambak di selatan NYIA itu tetap harus digusur sekalipun membayar pajak setiap bulan.
Pasalnya, bangunan dan kegiatan usaha di lokasi itu ilegal, terutama karena menyalahi tata ruang mengingat lokasinya ada di lahan yang bukan peruntukannya.