Kota Magelang
Razia Gabungan di Kota Magelang, 6 Pasangan Tak Resmi Terciduk Berduaan di Indekost
Razia Gabungan di Kota Magelang, 6 Pasangan Tak Resmi Terciduk Berduaan di Indekost
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah, Satpol PP Kota Magelang, Sub Denpom, dan Polres Magelang Kota menggelar operasi pekat di kawasan indekost dan wisma di wilayah Magelang Selatan dan Utara, Kota Magelang, Selasa (12/3/2019).
Dalam operasi ini, ada enam pasangan tak resmi dan empat orang tanpa identitas yang terciduk oleh petugas gabungan.
"Kami amankan 16 orang, terdiri dari enam pasangan tak resmi dan empat orang tanpa identitas. Pasangan tak resmi itu tengah berada di dalam kamar," ujar Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, Selasa (12/3/2019) di sela operasi.
Baca: Atasi Kesulitan Air Bersih, Kementerian ESDM Bangun Sumur Bor di Krinjing Magelang
Singgih menuturkan, di antara enam pasangan tersebut, ternyata ada satu pasangan yang sebelumnya sudah tertangkap dua kali, dan kembali tertangkap kali ini.
Mereka akhirnya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Satpol PP dan diancam kurungan tiga bulan.
Sementara itu untuk pasangan tak resmi lainnya didata dan diberi pembinaan oleh petugas.
Baca: Alih Fungsi Lahan Produktif di DIY Setahun Mencapai 250 Hektar Lebih
Begitu juga dengan mereka yang tertangkap tanpa identitas. Ia mengatakan, banyak pasangan tak resmi yang tertangkap ini telah tertangkap sebelumnya, tetapi mereka tak jera. Petugas pun akhirnya melakukan tindakan tegas.
"Satu orang pasangan kami limpahkan jadi tipiring karena terbukti sudah pernah diamankan sebanyak tiga kali. Ini adalah langkah tegas kami. Maksimal hukuman tipiring adalah kurungan tiga bulan," ujarnya.(tribunjogja)