Siti Aisyah, WNI yang Dituduh Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam Dibebaskan Pengadilan Malaysia

Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Namun, Pengadilan Malaysia membebaskannya dari tuntutan

Editor: iwanoganapriansyah
IST/AFP MOH RASFAN
Siti Aisyah tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (1132019). Dia dibebaskan dari segala tuntutan terkait pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kebahagiaan tampak menyelimuti Siti Aisyah, setelah pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu.

Sebelumnya, Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam. Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya.

Baca: Pria Ini Selamat karena Bikin Pelampung dari Celana Jins, Begini Cara Membuat Pelampung Darurat

Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya. Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," imbuhnya.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3/2019) di pengadilan.

Baca: Finalis Puteri Indonesia Dibekali Pengetahuan Politik dan Anti-Hoaks

Melansir dari news.com.au, pengacara untuk Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.

"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa," katanya.

"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapa pun," tuturnya.

Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.

Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un. (Veronika Yasinta)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved