KPK Bekukan Rp60 Miliar di Rekening Perusahaan Milik Fahmi Darmawansyah
KPK membekukan rekening PT Merial Esa yang berisi uang sekitar Rp 60 miliar. Ini adalah korporasi kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening PT Merial Esa yang berisi uang sekitar Rp 60 miliar.
KPK sebelumnya menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini menjadi korporasi kelima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Fahri Hamzah Ragukan PKS Bisa Lolos ke DPR
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2019).
Pembekuan uang ini merupakan bagian upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME dari suap yang diberikan kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Bakamla.
"KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI. Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," kata dia.
PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar AS secara bertahap.
Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, sebanyak empat kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.
PT Merial Esa, lanjut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. (Dylan Aprialdo Rachman)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bekukan Rekening PT Merial Esa yang Berisi Rp 60 Miliar"