Bantul
Ratusan Ormas di Bantul Belum Berizin, Pemkab Imbau Segera Urus Legalitasnya
Ratusan Ormas di Bantul Belum Berizin, Pemkab Imbau Pengurus Segera Urus Legalitasnya
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul menyoroti banyaknya organisasi masyarakat (ormas) yang belum berbadan hukum.
Untuk itu pemkab mengimbau agar ormas-ormas tersebut mengurus izin dan legalitas mereka.
Baca: Hasil Munas NU: Kiai Sepakat Tak Gunakan Kata Kafir, tapi Muwathinun untuk Non-Muslim
Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Bantul, Sri Edi Astuti mengatakan, izin dan legalitas diperlukan agar tak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Karena di sini ada organisasi masyarakat yang setelah dicek belum legal. Oleh karena itu kita imbau organisasi masyarakat mempunyai lembaga hukum, berbadan hukum," kata Sri, Rabu (27/2/2019).
Baca: Tanggapi Soal Pilkada 2020, Abdul Halim Pilih Fokus Selesaikan Tugas
Baca: Dua Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Cemoro Sewu Bantul
Pihaknya mencatat baru ada 167 ormas yang sudah berizin. Sedangkan yang belum berizin jumlahnya juga ratusan. "Ormas ini cukup banyak, ada 167 yang terdaftar, yang tidak berizin banyak. Contohnya ada Tikus Pithi itu ternyata belum legal saat dicek," jelasnya.
Dengan memegang izin, ormas dapat berkegiatan secara legal. "Semua bisa berkegiatan dalam posisi legal kalau sudah berbadan hukum. Maka ada imbauan untuk mengurus izinnya. Badan hukumnya ke Kemenkumham, terdaftarnya ke Kemendagri," jelasnya.(tribunjogja)