Pengaturan Skor
Joko Driyono Tersangka, Ada Empat Lembar Bukti Transfer hingga Dicekal ke Luar Negeri
Joko Driyono Tersangka, Ada Empat Lembar Bukti Transfer hingga Dicekal ke Luar Negeri. Penggeledahan sebelumnya memang untuk mencari alat bukti.
Joko Driyono Tersangka Perusakan Barang Bukti, Berikut Fakta Temuan Empat Lembar Bukti Transfer hingga Dicekal ke Luar Negeri
TRIBUNJOGJA.COM - Penggeledaha apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam, oleh Satgas Antimafia Bola, akhirnya mencapai klimaks.
Buntutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, dijadikan tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Tidak hanya menjadi tersangka, Joko Driyono bahkan dicekal ke luar negeri.
Baca: Perjalanan Karir Joko Driyono Hingga Akhirnya Jadi Tersangka, dari Jurnalis, Manajer Klub, ke PSSI
Berdasarkan hasil penggeledahan apartemen Joko Driyono sebelumnya, satgas antimafia bola telah menyita sejumlah barang dan dokumen, termasuk empat buah bukti transfer atau struk transfer.
Penggeledahan apartemen Joko Driyono oleh satgas antimafia bola tersebut dimaksudkan memang untuk mencari alat bukti.
Setelah menyita sejumlah barang dan dokumen termasuk empat lembar bukti transfer, satgas antimafia bola kemudian menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengaturan skor dan dicekal ke luar negeri.
Dikutip tribunjogja.com dari kompas.com, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri.
"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2/2019)
Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (15/2/2019) malam, Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut menyusul hasil penggeledahan apartemen Joko Driyono.
Tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam.
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara via kompas.com.
Cari alat bukti
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru.
Alat bukti yang dimaksud tak lain demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi,
Yaitu laporan nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
