Joko Driyono Jadi Tersangka Perusakan Barang Bukti, Apakah Terlibat Pengaturan Skor?

Menurut Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Argo Yuwono, Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka perusakan barang bukti, bukan pengaturan skor

Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUNNEWS
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono 

TRIBUNJOGJA.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri.

Menurut Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono, Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia yang tengah diusut polisi.

"(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019) malam. Sehingga, belum dipastikan apakah Jokdri juga terlibat kasus pengaturan skor pertandingan.

Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam.

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," kata Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (BOLASPORT)

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah dokumen terkait pertandingan dan barang berupa sebuah laptop merek Apple warna perak beserta charger serta sebuah iPad warna perak beserta charger.

Ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), 4 bukti transfer (struk), 3 handphone warna hitam, 6 handphone, 1 bundel dokumen PSSI, dan 1buku catatan warna hitam.

Selain itu, juga ada 1 buku note kecil warna hitam, 2 flash disk, 1 bundel surat, 2 lembar cek kuitansi, 1 bundel dokumen, dan 1 tablet merek Sony warna hitam.

Sebelum penggeledahan itu, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari.

Setelah menjadi tersanngka, Jokdri juga dicegah untuk ke luar negeri. Menurut Argo, pencegahan keluar Indonesia terhadap Jokdri berlaku selama 20 hari ke depan.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono dikirim ke Imigrasi, Jumat 15 Februari 2019," kata Argo.

Jokdri menjadi tersangka keempat dalam kasus perusakan barang bukti. Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur OB di PSSI.

"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya.

Syahar menjelaskan, Musmuliadi bersama dengan Mardani memasuki kantor Komdis PSSI di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang sudah diberi garis polisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved