Kota Yogya
Dana Kelurahan di Kota Yogya Cair Dua Tahap
Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan untuk pencairan tahap pertama dana kelurahan dapat dilakukan pada Mei 2019.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM - Dana kelurahan akan dicairkan dalam dua tahap. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan untuk pencairan tahap pertama dapat dilakukan pada Mei 2019.
Pasalnya dana kelurahan baru akan turun ketika sejumlah persyaratan telah terpenuhi.
Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Badan Perencanaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menjelaskan bahwa dalam Perda APBD harus memuat alokasi DAU tambahan dan dana kelurahan.
Baca: Bekerjasama dengan WMP, Pemkot Yogyakarta Pantau Penyebaran Nyamuk
Baca: Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Juknis Pengadaan PPPK Diserahkan ke Kemenkumham untuk Disetujui
Selain itu juga penyataan dari Kepala Daerah bahwa penggunaan dana kelurahan sudah termasuk dalam APBD.
"Ada form yang harus diisi dan kalau sudah diserahkan ke Kemenkeu," ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Kadri mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah mempersiapkan persyaratan untuk pencairan tahap pertama tersebut. Namun, ia berharap pencairan bisa dilakukan secepatnya, yakni sekitar Mei 2019.
"Belum disampaikan ke Kemenkeu, segera," ujarnya.
Selanjutnya, pencairan tahap kedua akan dilakukan ketika realisasi dari pencairan tahap pertama telah mencapai 50 persen. (tribunjogja)