Jumlah 'TomiKu' di Kulonprogo Bakal Ditambah

Hal itu untuk mengimbangi bertambahnya jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Jumlah Toko Milik Kulon Progo (TomiKu) atau e-warong di Kulon Progo ke depannya bakal ditambah lagi.

Hal itu untuk mengimbangi bertambahnya jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Saat ini, junlah KPM di Kulon Progo sebanyak 51.026 keluarga, jauh lebih banyak dibanding tahun lalu yahlng hanya 47.323 keluarga.

Adapun jumlah e-warong penyedia bahan kebutuhan pokok bagi KPM itu hanya 111 unit. Satu unit e-warong idealnya melayani 300 KPM.

"Tapi, kondisi saat ini banyak yang harus melayani lebih dari itu. Di Hargomulyo (Kecamatan Kokap), misalnya, ada 800 KPM dan itu perlu dipecah ke dua tempat," kata Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eka Pranyata, Minggu (3/2/2019).

Selain perbandingan jumlah KPM dan ketersediaan unit e-warong, kondisi geografis juga menjadi pertimbangan lain perlu tidaknya penambahan e-warong di suatu wilayah.

Kecamatan Panjatan, di antaranya, dipandang Eka tak perlu penambahan e-warong meski terdapat 500 KPM.

Pasalnya, wilayahnya berupa daratan rendah sehingga masyarakat dengan mudah bisa mengakses e-warong.

Lain halnya dengan kecamatan di wilayah pegunungan. Meski jumlah KPM lebih sedikit, akses warga ke e-warong lebih sulit serta jaraknya cukup jauh.

Hal ini mendorong Dinsos P3A menambah e-warong yang tersedia di wilayah tersebut.

"Penambahan sedianya kami lakukan setelah selesai pendataan e-warong pada Januari sampai Februari ini. Kami juga akan mengecek e-warong mana yang tidak berkembang pengelolaannya," kata Eka.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos P3A Kulon Progo, Abdul Kahar mengimbau agar penerima manfaat itu menggunakannya dengan benar sesuai kebutuhannya, baik sekali ambil langsung menghabiskan nilai bantuan Rp110.000 maupun transaksi seperlunya sesuai kebutuhan.

Mereka tidak diperkenankan meniadakan transaksi pengambilan bantuan selama jangka waktu tiga bulan.

"Kalau tidak bertransaksi, datanya bisa berubah jadi data warga meninggal, pindah, atau dinyatakan sudah termasuk golongan mampu. Usahakan selalu ada transaksi. Pembelanjaannya boleh langsung dihabiskan atau seperlunya saja," kata Kahar. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved