Sleman

Masuk Puncak Musim Penghujan, Pemkab Sleman Siap Hadapi Bencana

Masuk Puncak Musim Penghujan, Pemkab Sleman Siap Hadapi Bencana Baik dari Alokasi Anggaran Hingga Personel SAR.

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Bupati Sleman Sri Purnomo 

TRIBUNJOGJA.COM - BMKG prakirakan puncak hujan akan terjadi pada bulan Januari - Februari 2019.

Atas kondisi ini, wilayah Sleman berpotensi mengalami bencana alam berupa banjir, tanah longsor, angin kencang hingga petir.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pihaknya telah manyiapkan perangkatnya untuk menghadapi cuaca ekstrem di 2019.

Bila terjadi kedaruratan pemkab memprioritaskan penyelamatan jiwa masyarakat yang terdampak langsung bencana.

Semua personel dari TRC BPBD, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas PU, Dinas Kesehatan, PMI, Tagana, TNI dan Polri akan dikerahkan, termasuk peralatan bencana.

Baca: BMKG Yogyakarta: Siklon Tropis Riley Sudah Melemah, Namun Potensi Siklon Lain Tetap Ada

"Bila ada korban jiwa, untuk penyelamatannya akan didukung dengan Sleman Emergency Service dengan call center 0274-8609000 dan tersedia ambulan gawat darurat dengan paramedis yang siaga 24 jam," terang Sri Purnomo.

Selain itu, dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak langsung, Dinsos telah menyiapkan logistik pangan.

Sedangkan untuk bencana banjir, telah tersedia 370 unit bronjong dan 4000 karung pasir di gudang BPBD maupun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Baca: Rumah Ambrol dan Jembatan Rusak di Kalasan Akibat Hujan Deras

Bupati Sleman juga menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki dana tak terduga untuk kebencanaan sebesar Rp 5 miliar. Seandainya dana tersebut belum cukup, maka dana tambahan bisa diambil dari APBD Sleman dengan menggunakan mekanisme sesuai prosedur.

Selain dana tersebut, Sri Purnomo menyatakan Dinas Sosial (Dinsos) Sleman juga memiliki dana untuk menangani kerusakan akibat bencana mulai dari tingkat ringan hingga berat. Dana tersebut juga sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved