Sama-sama Jemput Suami di Tempat Kerja, Istri Tua dan Istri Muda Bertemu, Saling Cakar dan Gigit
Istri tua dan istri muda tak sengaja bertemu saat sama-sama jemput suami di tempat kerja, keduanya lalu Saling Cakar dan Gigit. Polisi turun tangan
Sama-sama Jemput Suami di Tempat Kerja, Istri Tua dan Istri Muda Bertemu, lalu Saling Cakar dan Gigit
TRIBUNJOGJA.COM - Sama-sama jemput suami di tempat kerja, istri muda dan istri tua tak sengaja bertemu dan terjadi lah cekcok hingga perkelahian. Aksi cakar dan gigitan dua istri dari satu suami itu pun tak terhindarkan.
Keributan yang diduga dipicu masalah rumah tangga berbau perselingkuhan dalam pernikahan serta rasa cemburu, di Tulungagung ini pun sedang dalam penanganan polisi.
Urusan rumah tangga dan pernikahan ini akhirnya sampai ke pihak berwajib setelah istri muda, Ary Widia Astuti (29), melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan istri tua, Nyatun.
Baca: Sekeluarga Tewas dalam Posisi Ayah Memeluk Putrinya, Ibu Mendekap Putranya, Tertimpa Tanah Longsor
Kedua perempuan itu adalah istri dari seorang suami bernama Musawali, warga Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru.
Istri tua dan istri muda itu terlibat pertengkaran hingga saling cakar dan gigit ketika keduanya tak sengaja bertemu saat sama-sama menjemput suami di tempat kerja.
Dikutip tribunjogja.com dari surya.co.id, Nyatun, perempuan warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut dilaporkan ke polisi karena dugaan penganiayaan.
Pelapornya adalah Ary Widia Astuti (29), yang tak lain adalah madunya Nyatun.
Keduanya adalah istri dari Musawali, warga Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru.
Nyatun adalah istri sah, sedangkan Ary adalah istri siri.
Awal mula
Kejadian bermula saat Ary hendak menjemput Musawali di tempat kerjanya, di Desa Bulusari, Minggu (27/1/2019) pukul 22.30 WIB.
Tanpa diduga, Ary bertemu dengan Nyatun yang juga menjemput suaminya bersama seorang anaknya.
"Keduanya bertemu kemudian terlibat cekcok," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Senin (28/1/2019).
Cekcok dua perempuan dengan suami yang sama ini mengarah ke konflik fisik.

Diam-diam nikah siri
Nyatun marah karena suaminya diam-diam menikahi Ary.
Keduanya terlibat perkelahian. Usai kontak fisik, Ary mengalami sejumlah luka.
Ary menderita luka lecet di pipi kanan serta luka gigit di pergelangan tangan kanan.
"Pelapor mengaku luka bekas cakaran dan gigitan. Dia mengaku dikeroyok terlapor dan anaknya." sambung Sumaji.
Tidak terima dengan kekerasan yang dialaminya, Ary melapor ke Polres Tulungagung pada pukul 23.45 WIB.
Polisi masih melakukan penyelidikan, untuk menindaklanjuti laporan Ary.
Dikutip dari kompas.com, Nyatun, mengaku emosi saat mengetahui Ary adalah istri muda Musali.
(*/surya.co.id)
Baca: Pengendara Motor Lompati Pembatas Jalan dan Lempari Sekawanan Perampok yang Beraksi Dini Hari

Perselingkuhan sopir ambulans
Beberapa waktu sebelumnya juga pernah terjadi kasus perselingkuhan yang akhirnya berujung maut.
Dikutip dari kompas.com, polisi mengungkap kematian seorang perempuan berinisial R yang ternyata dilatarbelakangi perselingkuhan.
Kematian R terkuak sebagai buntut dugaan perselingkuhan dengan sopir ambulans di RSUD Gunung Jati, berinisial E.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi segera menangkap E di rumahnya di Kecamatan Talun, Cirebon.
“Yang menjadi penyebab tindak pidana ini adalah kedua pelaku menjalani hubungan asmara.
Antara pelaku dengan korban sama-sama sudah memiliki suami istri, pelaku punya istri, korban punya suami.
Jadi ada perselingkuhan. Dimana kedua orang ini menjalin asmara. Korban kerja di depan rumah sakit sementara pelaku sopir ambulans di rumah sakit tersebut,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.
Kronologi pembunuhan R
Pada Jumat, (30/11/2018) petang, E dan R bertemu. R memarkirkan motornya bernomor polisi E 3423 BK di pusat perbelanjaan di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan masuk mobil milik E bernomor polisi E 1714 VA.
Saat itu E meminta kepada R untuk mengakhiri perselingkuhan mereka. R menolak dan berkata kasar pada E.
Mendengar jawaban R yang kasar, E menjadi emosi. E lantas memukul dan mencekik R dengan gagang stir berbahan besi.
“Pada saat pelaku ingin memutuskan hubungan dengan korban, korban marah, akhirnya pelaku tidak bisa mengendalikan emosi langsung memukul korban, dijerat lehernya dengan kunci stir sampai lemas.
Untuk memastikan korban meninggal dunia, ditusuk lehernya dengan obeng,” ungkap Suhermanto.
Setelah itu, E langsung membuang korban di pinggir jalan Ciperna.
Atas tindakannya, E dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(*kompas.com)