Kulon Progo

Ruislag Rutan Wates Tunggu Kesepahaman Bersama

Penataan kawasan Alun-alun Wates menyebabkan beberapa bangunan di sekitarnya perlu direlokasi.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Penataan kawasan Alun-alun Wates menyebabkan beberapa bangunan di sekitarnya perlu direlokasi.

Setelah Dinas Kesehatan Kulon Progo pindah gedung kerja, Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Wates juga menunggu gilirannya.

Namun begitu, memindahkan rutan yang saat ini berlokasi di barat Alun-alun Wates itu bukan perkara mudah karena harus memperhatikan banyak aspek.

Di antaranya menyangkut keamanan dan juga ketersediaan air bersih.

Kepala Rutan Kelas IIA Wates, Deny Fajariyanto mengatakan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait rencana pemindahan rutan tersebut.

Namun, skema terbaik adalah dengan tukar guling atau ruislag meski saat ini belum ada pembicaraan panjang lebar mengenai lahan yang potensial.

Hal itu menurutnya perlu menjadi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Perlu ada MoU (nota kesepahaman) antara Pemkab dan KemenkumHAM terkait ruislag itu," kata Deny, Kamis (24/1/2019).

Deny menegaskan bahwa pembangunan sebuah Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus memperhatikan beberapa aspek agar dapat berjalan dengan baik.

Dari sisi lokasi, idealnya berada tak jauh dari instansi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Selain itu, ketersediaan air secara melimpah juga menjadi faktor penting karena tingginya kebutuhan penggunaan air bagi penghuni rutan untuk konsumsi maupun keperluan mandi, cuci, dan kakus (MCK).

"Apabila ketersediaan air tidak mencukupi, rawan menyebabkan ketidaknyamanan bagi penghuni rutan," terang Deny.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo menyebut rencana pemindahan rutan itu sebetulnya bukan hal baru.

Pemkab juga sedah memiliki gambaran lokasi baru untuk pemindahannya dan terdapat beberapa titik yang potensial.

Namun demikian, untuk memulainya harus melewati sejumlah prosedur antar Kementerian dan lintas pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved