Pemerintah Bakal Naikkan Harga Rumah Subsidi hingga 7,5 Persen

Harga rumah subsidi dipastikan akan naik bulan Februari 2019. Besaran kenaikannya masih dalam pembahasan Kemenkeu dan Kemen PUPR

Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUNJOGJA.COM | Grafis Fauzi Rahman
Grafis Rumah Bersubsidi 

TRIBUNJOGJA.COM - Harga rumah subsidi dipastikan akan naik bulan Februari 2019. Besaran kenaikannya masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sekarang sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Paling lambat diputuskan bulan depan, diusahakan semoga bisa bulan ini,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, Senin (21/1/2019).

Baca: Maskapai dengan Pramugari Berbikini Buka Rute Ho Chi Minh-Denpasar pada Maret 2019

Dia mengatakan, jumlah kenaikan yang diusulkan adalah 3 persen sampai 7,5 persen. Angka itu hanya berlaku untuk tahun 2019, sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya akan dibicarakan lebih lanjut.

Sembari menunggu keluarnya surat keputusan, harga rumah subsidi untuk sementara masih menggunakan harga yang berlaku pada 2018.

Untuk diketahui, angka kenaikan harga rumah subsidi berbeda-beda di setiap daerah. Ada beberapa faktor yang membuat perbedaan harga, di antaranya harga material dan tanah di masing-masing daerah.

“Harga tanah itu yang paling tinggi pengaruhnya, di setiap daerah beda-beda, misalnya di Papua, Bali, dan yang lain,” ucap Khalawi.

Baca: Go-Jek Ambil Alih Perusahaan Fintech Filipina Senilai Rp 1 Triliun

Dia menambahkan, sudah berdiskusi dengan para pengembang. Sejauh ini para pengembang mengaku tidak ada masalah dengan rencana tersebut. Bahkan mereka semakin bersemangat untuk memasarkan rumah subsidi.

“Kami sudah bicara sama-sama dengan pengembang. Mereka oke saja, jadi enggak ada masalah. Malah lebih semangat,” imbuh Khalawi.

REI Usulkan Naik 10%

Sebelumnya diberitakan, DPP REI mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 10 persen untuk tahun 2019.

Menurut Ketua DPP REI Soelaeman Soemawinata, harga rumah subsidi yang sekarang ini berlaku sampai 2018 sehingga perlu dilakukan pembaruan.

“Analisis kami dari semua daerah itu memang berkaitan dengan banyak hal. Kami ingin berikan usul, tapi tidak rumit. Aceh naik, tapi tak lebih dari 20 persen, hanya beberapa daerah yang kami usulkan lebih dari 10 persen, yakni Bali, Yogya, dan Batam, karena memang sudah tak mungkin dengan harga saat ini," kata Eman, Jumat (28/9/2018).

Baca: Sepanjang Malam Nanti, Supermoon akan Terangi Langit Indonesia

Dia menuturkan, semua unsur yang menjadi tolok ukur usulan kenaikan itu sudah dimasukkan, misalnya ketersediaan dan harga lahan, serta harga material. Usulan itu pun sudah diserahkan ke Kementerian PUPR untuk dibahas.

"Rata-rata seharusnya setiap daerah itu kenaikannya sekitar 10 persen, tapi kami mengusulkan kenaikan setiap tahun hanya sekitar itu 7,5 persen dari sebelumnya 5 persen per tahun. Ini untuk tetap menjaga harga masih terjangkau oleh masyarakat," tambah Eman. (Erwin Hutapea)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Rumah Subsidi Naik Bulan Depan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved