Gunungkidul
KPU Hibahkan 1450 Kotak Suara ke Pemkab Gunungkidul
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menghibahkan kotak suara pemilu 2014 kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menghibahkan kotak suara pemilu 2014 kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Rencananya, kota suara yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk Pilkades serentak pada 2019 ini.
Ketua KPU Kabupaten Gunukidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan kotak suara yang dihibahkan kepada pemerintah kabupaten Gunungkidul sebanyak 1.450 buah.
Baca: Kasus Hoaks Surat Suara, Bareskrim Kirim Berkas Tersangka BBP ke Kejaksaan
Sementara sebanyak 5992 lainnya dilelang oleh KPU.
"Untuk jumlah yang dilelang sebanyak 5.992, jadi total keseluruhan kotak suara yang ada di Gunungkidul sebanyak 7.442 buah. Lelang kotak suara tersebut sebesar Rp 356 juta," ucapnya, Jumat (18/1/2019).
Hibah dan lelang kotak suara ini menurut Ahmadi dilakukan karena sudah tidak terpakai lagi. Selain itu, kapasitas gudang yang dimiliki oleh KPU sangat minim sehingga kalau tetap disimpan, bisa mengganggu persiapan pemilu 2019.(tribunjogja)