Gunungkidul

KPU Hibahkan 1450 Kotak Suara ke Pemkab Gunungkidul

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menghibahkan kotak suara pemilu 2014 kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Wisang Seto Pangaribowo
Bupati Gunungkidul menandatangani naskah perjanjian hibah kotak suara KPU ke Pemkab Gunungkidul, di halaman KPU Gunungkidul, Jumat (18/1/2019). 

Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menghibahkan kotak suara pemilu 2014 kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Rencananya, kota suara yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk Pilkades serentak pada 2019 ini.

Ketua KPU Kabupaten Gunukidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan kotak suara yang dihibahkan kepada pemerintah kabupaten Gunungkidul sebanyak 1.450 buah.

Baca: Kasus Hoaks Surat Suara, Bareskrim Kirim Berkas Tersangka BBP ke Kejaksaan

Sementara sebanyak 5992 lainnya dilelang oleh KPU.

"Untuk jumlah yang dilelang sebanyak 5.992, jadi total keseluruhan kotak suara yang ada di Gunungkidul sebanyak 7.442 buah. Lelang kotak suara tersebut sebesar Rp 356 juta," ucapnya, Jumat (18/1/2019).

Hibah dan lelang kotak suara ini menurut Ahmadi dilakukan karena sudah tidak terpakai lagi. Selain itu, kapasitas gudang yang dimiliki oleh KPU sangat minim sehingga kalau tetap disimpan, bisa mengganggu persiapan pemilu 2019.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved