KPU Sleman Akan Buka Posko Pelayanan Form A5 di Lembaga Pendidikan Lainnya
Pemilih yang bisa mendapat Form A5 hanyalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di domisili asal
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisioner KPU Sleman, Indah Sri Wulandari, menerangkan bahwa Posko Pelayanan Form A5 baru pertama dibuka di SMA Santo Mikael, Warak, Sumberadi, Mlati.
Meskipun demikian, Indah menyatakan posko-posko serupa juga akan dibuka di lembaga pendidikan lainnya.
"Kami buka posko di lembaga yang berpotensi memiliki anggota Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ungkap Indah di SMA Santo Mikael, Kamis (17/01/2019).
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya KPU Sleman telah mengundang 150 lembaga pendidikan. Lembaga tersebut mulai dari tingkat SMA/SMK, Madrasah, Pesantren, hingga perguruan tinggi.
Namun pemilih yang bisa mendapat Form A5 hanyalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di domisili asal.
"Jadi meski pemilih sudah memiliki KTP, namun belum terdaftar di DPT asal, Form A5 belum bisa didapatkan," jelas Indah.
Hal tersebut juga terjadi pada 6 pelajar di SMA Santo Mikael yang belum terdaftar di DPT asal.
Indah pun menyatakan 6 pelajar tersebut akan ia laporkan terlebih dahulu ke KPU DIY, untuk selanjutnya ditangani oleh KPU Pusat.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa Form A5 sangat penting bagi pemilih DPTb. Sebab dengan adanya form tersebut, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Meskipun demikian, para pemilih ini terbatas hanya bisa memilih untuk presiden dan wakil presiden.
Sebab surat suara lain seperti DPR RI, DPD, hingga partai politik hanya bisa diberikan kepada pemilih asal Sleman.
"Nanti saat di TPS, mereka wajib membawa Form A5 tersebut," kata Indah.(*)