Fasilitasi Pemilih Luar Daerah, KPU Sleman Buka Posko Pelayanan Form A5 di SMA St Mikael Mlati
Sejumlah pelajar dan staf pengajar di sekolah tersebut pun mendatangi posko yang terletak di ruang Kepala SMA tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman membuka Posko Pelayanan Form A5 di SMA Santo Mikael, Warak, Sumberadi, Mlati.
Pelayanan tersebut dilakukan pada Kamis (17/01/2019) pagi.
Sejumlah pelajar dan staf pengajar di sekolah tersebut pun mendatangi posko yang terletak di ruang Kepala SMA tersebut.
Komisioner KPU Sleman, Indah Sri Wulandari, menjelaskan pengadaan posko tersebut merupakan permintaan langsung dari SMA Santo Mikael.
"Kebetulan di sekolah ini kan ada cukup banyak pelajar yang berasal dari luar DIY, termasuk staf pengajarnya. Jadi kita fasilitasi Form A5-nya," jelas Indah, Kamis (17/01/2019).
Menurut Indah, form A5 atau formulir pindah pemilihan sangat diperlukan bagi para pemilih dari luar daerah tersebut.
Sebab nantinya mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski bukan berada di tempat asalnya.
Hal tersebut juga diakui oleh salah satu pelajar, Ray James Selegani (17).
Pelajar asal Indonesia Timur ini mengakui bahwa ia baru mengetahui soal Form A5 tersebut.
Ray pun mengaku sangat terbantu dengan adanya Posko Pelayanan Form A5 dari KPU Sleman.
Apalagi ini pertama kalinya ia memilih di luar asal domisilinya.
"Pihak KPU juga tadi memberikan informasi yang rinci dan lengkap soal tata cara pemilihan di Pemilu nanti," ujar Ray.(*)